Kamis, 03 April 2025

KY RI dan Badan Pengawasan MA RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar

Ir Parluhutan Simarmata - Senin, 02 Desember 2024 11:31 WIB
398 view
KY RI dan Badan Pengawasan MA  RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar
Foto : Dok/PTPN IV Reg I
Jefri MT Sipahutar SH, MKn, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I usai berkunjung ke Badan Pengawasan MA RI, Kamis (28/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar terkait penangguhan pembayaran uang ganti rugi kepada PTPN IV Regional I.

Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar., SH., MKn, selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Senin (2/12), dalam rilis beritanya.

"Kami bersama Tim Hukum PTPN IV Regional I sudah berkomunikasi langsung serta berkunjung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis 28 November 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Informasi perkembangan penanganan laporan di KY RI langsung diterima oleh Sekjen dalam bentuk informasi perkembangan penanganan laporan Nomor 0533/IP/LM.02.XI/2024 dan teregister dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024 dengan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar inisial RLM atas penangguhan pembayaran uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di konsinyasikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Selan itu, tambah Jefri, Tim Hukum PTPN IV Regional I juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta dan telah meregister laporan kedua dengan Nomor 683/HBH-L/XI/2024 tanggal 26 November 2024. Di mana hal tersebut merupakan tindaklanjut dan akselerasi terhadap surat sebelumnya dengan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Baca Juga:

Jefri yakin, laporan langsung ke KY RI dan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta akan memberikan harapan baru terhadap kepastian penyelamatan keuangan Negara yang sampai saat ini masih ditunda pembayarannya oleh PN Pematang Siantar.



PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyukseskan proyek pembangunan infrastruktur nasional jalan tol Parapat-Siantar, namun sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan haknya oleh karena tindakan oknum Ketua PN Pematang Siantar yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya, Pasal 94 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Jefri juga berharap, PT Medan serius untuk menindaklanjuti pengaduan PTPN IV Regional I Medan, karena melalui surat dari PT Medan Nomor 6963/KPT.W.2/HK2/11/2024 tanggal 18 November 2024 hal pembayaran ganti rugi, sudah meminta klarifikasi kepada Ketua PN Pematang Siantar, namun sampai dengan saat ini PTPN IV Regional I belum mendapatkan kepastian terhadap pembayaran haknya yang ditunda oleh Ketua PN Pematang Siantar.

Kabag Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, Dr. Christian Orchard Peranginangin., SH., MKn., CLA yang turut serta dalam kegiatan tersebut di Jakarta membenarkan bahwa PTPN IV Regional I akan terus memperjuangkan hak-haknya terkait dengan konsinyasi itu. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawab kami sebagai pengelola BUMN dimana kami diwajibkan untuk melaksanakan aksi korporasi secara maksimal khususnya dalam optimalisasi aset, termasuk di dalamnya konsinyasi tersebut.


Kami berharap KY RI, Badan Pengawasan MA RI serta PT Medan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pembayaran konsinyasi tersebut, khususnya di akhir tahun buku 2024 ini, tutup Christian.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru