Senin, 02 Desember 2024

KY RI dan Badan Pengawasan MA RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar

Ir Parluhutan Simarmata - Senin, 02 Desember 2024 11:31 WIB
130 view
KY RI dan Badan Pengawasan MA  RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar
Foto : Dok/PTPN IV Reg I
Jefri MT Sipahutar SH, MKn, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I usai berkunjung ke Badan Pengawasan MA RI, Kamis (28/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar terkait penangguhan pembayaran uang ganti rugi kepada PTPN IV Regional I.

Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar., SH., MKn, selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Senin (2/12), dalam rilis beritanya.

"Kami bersama Tim Hukum PTPN IV Regional I sudah berkomunikasi langsung serta berkunjung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis 28 November 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Informasi perkembangan penanganan laporan di KY RI langsung diterima oleh Sekjen dalam bentuk informasi perkembangan penanganan laporan Nomor 0533/IP/LM.02.XI/2024 dan teregister dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024 dengan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar inisial RLM atas penangguhan pembayaran uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di konsinyasikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Selan itu, tambah Jefri, Tim Hukum PTPN IV Regional I juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta dan telah meregister laporan kedua dengan Nomor 683/HBH-L/XI/2024 tanggal 26 November 2024. Di mana hal tersebut merupakan tindaklanjut dan akselerasi terhadap surat sebelumnya dengan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Baca Juga:

Jefri yakin, laporan langsung ke KY RI dan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta akan memberikan harapan baru terhadap kepastian penyelamatan keuangan Negara yang sampai saat ini masih ditunda pembayarannya oleh PN Pematang Siantar.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru