Minggu, 20 April 2025

Tragedi Hukuman Squat Jump, Guru di Deli Serdang Resmi Tersangka

Redaksi - Senin, 02 Desember 2024 08:18 WIB
167 view
Tragedi Hukuman Squat Jump, Guru di Deli Serdang Resmi Tersangka
Foto: Fredy Santoso
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Deli Serdang (harianSIB.com)
Kasus kematian siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga disebabkan oleh hukuman fisik dengan Squat Jump, kini memasuki babak baru. Guru berinisial SW yang terlibat dalam insiden tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 19 November 2024.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka," ujar Raphael melalui pesan singkat pada Sabtu (30/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Namun, Raphael belum merinci pasal yang disangkakan kepada SW, serta apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, korban yang dikenal dengan inisial RSS (14) dihukum melakukan 100 kali squat jump bersama lima siswa lainnya oleh guru SW pada Kamis (19/9/2024). Keesokan harinya, RSS masih bersekolah, namun pada Sabtu (21/9/2024), ia mulai tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di paha dan demam.

Baca Juga:

RSS sempat dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas pada Senin (23/9/2024), sebelum akhirnya dirujuk ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur. Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen dan kemudian ke RSU Sembiring, di mana keesokan harinya, RSS dinyatakan meninggal dunia.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru