Senin, 02 Desember 2024
Diintimidasi Oknum Suruhan Mafia Tanah

Ratusan Warga Dusun IX RT 01 dan RT 02 Kampung Agas Pasar IV Sampali Deliserdang Resah

Piktor M Sinaga - Sabtu, 30 November 2024 11:00 WIB
17.907 view
Ratusan Warga Dusun IX RT 01 dan RT 02 Kampung Agas Pasar IV Sampali Deliserdang Resah
(Foto: SIB/ News Network/Piktor Sinaga)
PERLAWANAN: Warga yang bermukim di di Dusun IX RT 01 dan RT 02 Kampung Agas,Pasar IV Sampali Deliserdang mengaku korban intimidasi oknum suruhan "mafia tanah" menolak segala upaya yang dilakukan untuk menggusur warga dengan wadah Marwali 21.T
Medan (harianSIB.com)

Sekira seratusan warga yang bermukim di Dusun IX RT 01 dan RT 02 Kampung Agas, Pasar IV Sampali Deliserdang resah atas intimidasi oknum yang "mengaku" petugas dari pihak PTPN mendesak agar masyarakat mau menerima ganti rugi lahan yang telah dikuasai masyarakat membangun rumah.


Hal itu dibenarkan Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Tiora Nelwati Sinaga didampingi Sekretaris Abner Sitorus, Damairani Harefa (bendahara), serta Ketua Pengawas M Ilham Syahputra dan Biotha Sitompul kepada Jurnalis SIB News Network, Jumat (29/11/2024), di Medan.

Baca Juga:

Menurut Tiora, warga yang tergabung dalam wadah "Musyawarah Warga Sampali Dua Satu" mereka bentuk dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dan telah mendapatkan pengesahan, nomor AHU-0009913.AH.01.07.Tahun 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian SH LLM.


Melihat adanya oknum yang kerap melakukan intimidasi terhadap warga, kata Tiora ditimpali Abner Sitorus, warga membentuk sebuah wadah musyawarah sebagai forum yang dipakai untuk melakukan komunikasi sesama warga yang bermukim di Dusun IX RT 01 dan RT 02 Kampung Agas,Pasar IV Sampali Deliserdang.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa warga yang tergabung dalam "Marwali 21" menduduki lahan eks HGU PTPN II yang merupakan lahan yang tidak lagi dikelola pihak PTPN. Bahkan lahan tersebut telah diresmikan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST pada 12 Desember 2012 lalu ditandai dengan peresmian Balai Adat Afnawi Boleh di atas tanah adat/hak Ulayat Pasar IV Kampung Agas Desa Sampali.


Bahkan prasasti itu juga turut ditandatangani Ketua Damannas Ir Hein Namotemo, Komisi Hak Azasi Manusia RI Dianto Bachriad PhD dan Ketua Umum BPPRI Harun Nuh.


Karena warga sering didatangi oknum yang diduga suruhan mafia tanah yang sering mendatangi dan menteror warga agar mau menerima ganti rugi dengan "alasan" lahan itu masih HGU, melalui Musyawarah Warga Sampali Dua Satu, seluruh warga melakukan perlawanan. Mereka menolak permintaan oknum anggota sebuah partai politik itu.


Dalam aksi penolakan itu, melalui wadah Marwali 21 telah memasangi ratusan spanduk yang bertuliskan menolak keras mafia tanah di kawasan itu, serte asemua rumah penduduk dipasangi spanduk menolak mafia tanah.


Direncanakan, pengurus Marwali 21 akan melakukan berbagai langkah pengurusan keabsahan lahan itu ke pemerintah pusat maupun Pemprov Sumut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru