Minggu, 22 Desember 2024

110 TPS di Sumut akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Desra A Gurusinga - Rabu, 27 November 2024 20:30 WIB
204 view
110 TPS di Sumut akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Foto: SNN/Desra Gurusinga
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan pemungutan suara susulan di Sumut, dalam konferensi pers, Rabu sore (27/11/2024), di Kantor KPU Sumut.
Medan (harianSIB.com)
Sebanyak 110 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan dalam Pilkada Sumut 2024. Sedangkan di Medan, sebanyak 86 TPS akan dilakukukan pemungutan suara susulan.

"Untuk susulan dimaksudkan adalah TPS yang belum sama sekali melaksanakan pemungutan suara akibat sesuatu hal," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam konferensi pers, Rabu sore (27/11/2024), di Kantor KPU Sumut.

Disebutkannya, di Kota Medan, terdapat 86 TPS yang menjalani pemungutan suara susulan, 30 TPS di Deliserdang, 2 TPS di Asahan dan 2 di Nias.

Baca Juga:

Sedangkan untuk pemugutan suara lanjutan di Kota Medan, ada 5 TPS dan 1 di Deliserdang.

Pemungutan suara susulan itu dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah penetapan. SK Penetapan akan dikeluarkan pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:

Bedanya pemungutan lanjutan dengan susulan adalah, kalau pemungutan sudah dimulai namun tidak selesai maka akan dilanjutkan dan itu lanjutan. Sedangkan untuk susulan, belum sempat dilaksanakan pemungutan suara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru