Kamis, 21 November 2024

Panwaslu Medan Tuntungan Gelar Raker Bersama Pengawas TPS

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 21 November 2024 16:56 WIB
69 view
Panwaslu Medan Tuntungan Gelar Raker Bersama Pengawas TPS
Foto : SIB/Tanda Monang Pasaribu
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan Lamhot Julius Turnip foto bersama Ketua Panwaslu Medan Tuntungan Gudmen Sihombing, Komisioner Aulia Akbar Askam dan Andreas Simarmata serta staf usai Raker Bersama Pengawas TPS , Kamis (21/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Tuntungan mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Medan Tuntungan. Acara ini berlangsung dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, bertempat di Sapo Viredes, Jalan Bunga Rampai III, Simalingkar B, Medan Tuntungan, pada Kamis (21/11/2024).

Raker tersebut membahas tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan di TPS selama proses pemungutan suara. Mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan (2018 - 2023), Lamhot Julius Turnip, menjelaskan bahwa tugas utama Pengawas TPS adalah mengawasi pemungutan dan penghitungan suara. Setiap Pengawas TPS diharapkan memastikan bahwa semua pemilih membawa KTP elektronik.

Lamhot menegaskan pentingnya pemantauan pendirian TPS, yang harus sudah berdiri selambat-lambatnya pada H-1 (26 November 2024) pukul 23.00 WIB. Apabila terdapat TPS yang belum berdiri hingga tenggat waktu tersebut, hal ini harus dilaporkan segera ke Panwaslu Medan Tuntungan.

Baca Juga:

"TPS yang sah harus memiliki ukuran 8 x 10 meter dengan anggaran sebesar Rp 2 juta. Jika tidak sesuai, hal ini dapat dianggap sebagai mark up dan berpotensi menjadi kasus pidana korupsi yang harus dilaporkan ke Panwaslu Medan Tuntungan," jelasnya.

Ketua Panwaslu Medan Tuntungan, Gudmen Sihombing, menambahkan bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 2007, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS harus dijalankan dengan maksimal dan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara langsung oleh Pengawas TPS, tanpa perlu mengeskalasikannya ke Panwaslu Kecamatan Medan Tuntungan atau Bawaslu Kota Medan.

Baca Juga:

"Pengawas TPS harus berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing selama proses pengawasan pemungutan dan penghitungan suara," harapnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru