Jumat, 22 November 2024

Penertiban APK Dimulai 24 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

Desra A Gurusinga - Rabu, 20 November 2024 18:40 WIB
154 view
Penertiban APK Dimulai 24 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi
(Foto; Dok/Humas)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK di masa tenang pilkada serentak 2024, di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak akan dimulai 24 November hingga 26 November 2024, Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaannya.

Hal itu tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK di masa tenang pilkada serentak, di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:

"Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye, yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata Sofyan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, dikatakannya pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu, Pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

Baca Juga:

Ia menginginkan agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada serentak 2024.

"Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," pungkasnya.

Sementara itu, Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan di masa tenang pada 24-26 November 2024. Adapun jenis APK yang akan ditertibkan yakni spanduk, umbul-umbul dan baliho. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru