Senin, 25 November 2024

Peningkatan Fungsi Pengawasan, Panwaslu Tebing Syahbandar Gelar Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 20 November 2024 15:31 WIB
195 view
Peningkatan Fungsi Pengawasan, Panwaslu Tebing Syahbandar Gelar Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu
Foto SIB News Network| SNN / M Arief H
Rapat Koordinasi Panwaslu Tebingsyahbadar dan Sentra Gakkumdu, Rabu (20/11/2024).
Serdang Bedagai (harianSIB.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memperkuat sinergi serta koordinasi dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak mendatang, Rabu (20/11/2024).

Rapat koordinasi yang diadakan di Aula Bali Lestari, Tebing Tinggi, melibatkan perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan Serdang Bedagai, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Tebing Syahbandar.

Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani potensi pelanggaran pemilihan, serta memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:

Ketua Panwaslu Tebing Syahbandar, Mukhlis Purba, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menjaga integritas Pemilihan yang berlangsung adil dan transparan.

"Sentra Gakkumdu memiliki peran yang sangat vital dalam menanggapi setiap temuan pelanggaran Pemilihan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar instansi sangat diperlukan untuk memastikan pelanggaran yang terjadi dapat ditangani secara cepat dan tepat," ujar Mukhlis.

Baca Juga:

Rapat ini juga membahas mekanisme pelaporan dan penanganan kasus pelanggaran Pilkada yang dapat segera ditindaklanjuti. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mengedepankan kepentingan rakyat dan demokrasi yang sehat.

Panwaslu Tebing Syahbandar berharap dengan adanya koordinasi yang solid ini, pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah mereka dapat berjalan lancar dan bebas dari segala bentuk kecurangan atau pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru