Rabu, 20 November 2024

Beratkan Rakyat, Zeira Salim Ritonga Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Firdaus Peranginangin - Selasa, 19 November 2024 15:17 WIB
173 view
Beratkan Rakyat, Zeira Salim Ritonga Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen
Foto: SNN/Firdaus
Zeira Salim Ritonga SE
Medan (harianSIB.com)
Penasehat Fraksi PKB DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan 1 Januari 2025, karena sangat memberatkan masyarakat serta berdampak kepada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi global.

"Kenaikan tarif PPN ini menjadi isu yang menimbulkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat yang masih menghadapi dampak dari pemulihan ekonomi pasca pandemi dan ketidakpastian global," kata Zeira Salim Ritonga, Selasa (19/11/2024), di DPRD Sumut.

Menurut Bendahara DPW PKB Sumut ini, dampak kenaikan PPN tersebut, sudah dipastikan daya beli masyarakat menurun, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak otomatis akan meningkat, sehingga dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah yang lebih sensitif terhadap perubahan harga.

Baca Juga:

Selain itu, ujar anggota dewan Dapil Labuhanbatu, Labura dan Labusel ini, kenaikan tarif PPN ini dapat memicu inflasi, karena kenaikan harga pada kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya. Tentu hal ini semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat.

"Kenaikan PPN juga mungkin menghambat pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang bergantung pada konsumsi masyarakat sebagai sumber utama pendapatan," tambah Zeira.

Baca Juga:

Berkaitan dengan itu, ujar politisi vokal ini, sebelum diberlakukan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah perlu mengkaji ulang sekaligus memperkuat
jaring pengaman sosial serta
subsidi atau bantuan sosial bagi kelompok rentan, perlu diperluas dan ditingkatkan terlebih dahulu.

Selain itu, katanya, lakukan evaluasi secara berkala. Jika perekonomian nasional masih belum stabil, kenaikan PPN dapat ditunda hingga indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan.

"Perlu diingat, barang-barang kebutuhan pokok sebaiknya tetap dibebaskan dari PPN agar dampak pada masyarakat berpenghasilan rendah dapat diminimalkan," tegas Zeira sembari menambahkan, kebijakan fiskal seperti ini harus seimbang antara tujuan meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Jadi yang perlu diperhatikan sebelum diberlakukan kenaikan tarif PPN ini, ujar Zeira, pemerintah perlu melakukan dialog dengan, pengusaha dan masyarakat, untuk mencari solusi terbaik, bukan langsung menaikkan tarif, tanpa memperhatikan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru