Minggu, 17 November 2024

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc

Desra A Gurusinga - Sabtu, 16 November 2024 23:29 WIB
34 view
KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc
Foto Dok/Humas
Rakor : KPU Sumut menggelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Hotel JW Marriot Medan, Sabtu (16/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Hotel JW Marriot Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024. Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia dan panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

"Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK," ujarnya.

Baca Juga:

Ditambahkannya, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan Pemilu pada 27 November 2024 mendatang," katanya.

Diungkapkannya, suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Baca Juga:

Sedangkan, Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya. "Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan," ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme. "Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara Pemilu. Kami memeroses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru