Jumat, 27 Desember 2024

Massa Buruh Turun ke Jalan Tuntut Menaker Laksanakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Ciptaker

Firdaus Peranginangin - Kamis, 14 November 2024 16:06 WIB
233 view
Massa Buruh Turun ke Jalan Tuntut Menaker Laksanakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Ciptaker
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan, Kamis (14/11/2024) menuntut DPRD Sumut segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Medan (harianSIB.com)
Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan, Kamis (14/11) menuntut DPRD Sumut segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil Undang-Undang No 6/2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dengan mengusung sejumlah spanduk dan bendera organisasi buruh, peserta aksi yang tergabung dalam "Aliansi Bravo Buruh Untuk Upah Layak 2025" yang berasal dari berbagai perusahaan di Medan, Belawan dan Deli Serdang ini, dengan suara lantang juga menuntut kenaikan upah yang layak di tahun 2025.

Juru bicara buruh Anggiat Pasaribu dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut menegaskan, kehadiran mereka di DPRD Sumut untuk menyuarakan keprihatinan yang dirasakan para buruh selama 4 tahun yang tersiksa akibat upah yang tidak layak, setelah berlakunya UU Cipta Kerja tahun 2020.

Baca Juga:

"Atas dasar itu, kami di sini meminta para anggota dewan untuk ikut menyahuti aspirasi para buruh dengan sesegera mungkin menyurati Menaker di Jakarta, agar segera melaksanakan putusan MK terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No2/ 2022 tentang Ciptaker," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa buruh mendesak pemerintah Cq Menaker untuk segera melaksanakan Putusan MK, dan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada kaum pekerja, bukan sebaliknya menzolimi nasib buruh.

Baca Juga:

Selain itu, massa buruh juga menuntut Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni agar dalam menetapkan upah buruh/pekerja harus mengacu kepada kebutuhan hidup layak dan terapkan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5-10 di atas UMK.



Setelah lama berorasi di depan pintu gerbang gedung dewan, massa terlihat sudah kehilangan kesabaran, karena aspirasi mereka belum juga diterima anggota dewan, sehingga dengan teriakan satu komando, massa buruh berusaha masuk ke gedung dewan dan menggoyang-goyang pintu gerbang yang terbuat dari besi kokoh itu.

Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi antara massa pengunjuk rasa dan puluhan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan pagar betis di gerbang utama gedung dewan. Tapi akhirnya massa ditenangkan para kordinator aksi, sebab tujuan pengunjuk rasa ke gedung dewan menuntut upah mereka diperhatikan, bukan buat keributan.

Diterima

Berselang beberapa lama kemudian, aspirasi pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar dan berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Menaker, sebab sejak awal UU Ciptaker ini dibahas, Fraksi PKS di DPR RI satu-satunya yang menolak pengesahan undang-undang tersebut.

Menyinggung tuntutan buruh agar Menaker segera melaksanakan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang putusan uji materi Undang-Undang No 6/2023, Siregar berjanji segera menyampaikan tuntutan buruh ke Menaker di Jakarta, demi peningkatan kesejahteraan buruh yang menginginkan upah yang layak.

Mendengar penjelasan anggota dewan, para pengunjukrasa akhirnya dapat menerimanya dan berjanji akan datang lagi ke gedung dewan membawa jumlah massa lebih besar, jika tuntutan mereka tidak disahuti.

Berdasarkan pengamatan wartawan, setelah aspirasi mereka diterima, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib. Begitu juga arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol depan gedung dewan, secara perlahan mulai dibuka, yang sebelumnya ditutup total oleh peserta aksi.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru