Kamis, 24 April 2025

PH akan Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Ditunda

Pally Simangunsong - Kamis, 07 November 2024 21:05 WIB
67 view
PH akan Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Ditunda
Foto SNN/Pally S
Digiring : Empat warga Kampung Kompak, Percut Sei Tuan, digiring petugas menuju ruang sidang Kamis (7/11/2024).
Belawan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang besidang di Labuhan Deli menunda sidang perkara tindak pidana melawan pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah, dengan para terdakwa, SB, Su, MHS dan WFS warga Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (7/11/2024).

Sidang yang dijadwal akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan para terdakwa tersebut terpaksa ditunda selama sepekan, oleh majelis hakim, terdiri dari Hiras SH, Muzakir SH dan Eduart SH karena penasehat hukum (PH) para terdakwa yakni Zulkifli Lubis SH dan Edwin Sahrizal Pohan SH, berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut.

Penasehat hukum para terdakwa yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, klien mereka didakwa melanggar pasal 214 ayat 2 ke 1e dan atau pasal 170 ayat 2 ke 1e KUH Pidana, yang terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

"Sidang pemeriksaan para terdakwa ditunda, karena kami akan menghadirkan saksi ahli pada sidang pekan depan," ujar salah seorang penasehat hukum para terdakwa, Zulkifli Lubis kepada wartawan.

Menurut penasehat hukum para terdakwa upaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut, agar para terdakwa mendapat keadilan, dalam persidangan tersebut. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru