Sabtu, 19 April 2025

Polda Sumut Tangkap Wanita Promosikan 5 Situs Judi Online

Tumpal Manik - Minggu, 03 November 2024 18:21 WIB
72 view
Polda Sumut Tangkap Wanita Promosikan 5 Situs Judi Online
(Foto Dok/ Polda Sumut)
DIINTROGASI: HM warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang diintrogasi penyidik Siber terkait keterlibatannya akan tindak pidana judi online.
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Siber melakukan patroli siber di dunia maya dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial HM warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang yang terlibat tindak pidana judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

"Ada lima situs judi online yang dipromosikan pelaku," katanya, Sabtu (2/10/2024) malam.

Baca Juga:

Ia menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

"Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya," terangnya sembari menyebut terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru