Sabtu, 02 November 2024

UHC JKMB Bentuk Keseriusan Pemko Medan Tindaklanjuti Program Pemerintah Pusat

Desra A Gurusinga - Jumat, 01 November 2024 23:00 WIB
88 view
UHC JKMB Bentuk Keseriusan Pemko Medan Tindaklanjuti Program Pemerintah Pusat
Ist/SNN
Benny Iskandar ST MT
Medan (harianSIB.com)

Pemko menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warga.

"Program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP Kota Medan ini terwujud berkat keseriusan Pemko dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Faktanya, banyak warga yang telah merasakan manfaatnya," ucap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Jumat (1/11/2024).

Dijelaskannya, sejatinya UHC merupakan program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan pemerintah pusat. Dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, UHC hanya bisa terwujud bila Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serius untuk menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan pemerintah pusat tersebut.

"Jadi UHC JKMB ini bukan program pemerintah pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan. Sehingga dapat kita pastikan, UHC JKMB ini bukan program pembodohan kepada masyarakat," ujarnya.

Di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan pun menyiapkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah agar program UHC JKMB tersebut bisa terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan.

"Bukti bahwa UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan, tentu karena anggarannya ada di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan itu adalah program Pemerintah Pusat secara penuh, tidak mungkin Pemko Medan bersama DPRD Medan mengesahkan anggaran untuk UHC JKMB," terangnya.

Dirincikan Benny, pada tahun 2021 Pemko Medan menyiapkan anggaran hingga Rp161,6 miliar agar jumlah masyarakat Kota Medan yang tercover BPJS meningkatkan signifikan. Sebab syarat agar sebuah wilayah (provinsi, kabupaten/kota) bisa menerapkan UHC, adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang harus mencapai minimal 98,31 persen.

Di tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 Miliar. Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.

"Di tahun 2023, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 miliar untuk UHC. Kemudian di tahun 2024, kita kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 miliar. Semua ini agar program UHC di Kota Medan bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan," jelasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru