Minggu, 15 Desember 2024

Hasil RUPS Terkait Pajak PT MSC Dinotariskan

Tumpal Manik - Kamis, 24 Oktober 2024 06:00 WIB
50 view
Hasil RUPS Terkait Pajak PT MSC Dinotariskan
Foto: Dok/ Wilson
BERI KETERANGAN: Wilson Tambunan dan Falentius Tarihoran mendampingi Ngarianto memberikan keterangan usai RUPS, Rabu (23/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Metal Sukses Cemerlang (CMS), Jalan Pulau Karimun, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berjalan alot, Rabu (23/10/2024).

Pasalnya, RUPS yang beragendakan meminta pertangungjawaban terkait pembayaran dan laporan pajak PT CMS sejak 2016 hingga 2024 tidak membuahkan hasil.

"Direksi yang sekaligus pemegang saham, Jonawan Jacob mengatakan bukti dokumen pembayaran pajak terkena banjir, ada yang disita Polrestabes Medan dan ada yang disita Polda Sumut," ujar Wilson Tambunan dan Falentius Tarihoran dari Law Firm Salim Halim & Partners, usai RUPS.

Baca Juga:

Keduanya mendampingi klien mereka, Ngarianto, yang merupakan direksi utama sekaligus pemegang saham.

Wilson mengatakan, Ngarianto yang meminta dilaksanakannya RUPS sesuat surat dari Pengadilan Lubukpakam penetapan Nomor: 254/Pdt.P/2024/PN LBP tertanggal 24 september 2024.

Baca Juga:

"Pak Ngarianto yang mengundang para pemegang saham PT MSC, terdiri dari Djunawan Jacob, direksi pemegang saham 1500 lembar, Thomas, pemegang saham 375 lembar, Udin Tantoso, komisaris, pemegang saham 125 lembar," ucap Wilson, seraya menyebut para pemegang saham merupakan bersaudara.

Lanjutnya, Ngarianto dalam RUPS mempertanyakan pertanggungjawaban laporan pajak nomor surat 2182/PJP-MDN/ LGL/ RLH/VII/2021 tertanggal 10 Juli 2021 serta nomor surat 2287/PJP-MDN/ LGL/ RLH/VII/2021 tertanggal 27 Juli 2021.

"Namun hasil RUPS terkesan tidak menyenangkan, karena jawaban yang tidak logis, bahwa semua dokumen hilang karena banjir, disita," kata Wilson, sembari menuding Djunawan Jacob tidak konsisten dalam menjawab.

Selanjutnya, hasil RUPS akan dituangkan dalam akte yang dikeluarkan Notaris.

Sempat terjadi perdebatan kecil saat tim hukum Djunawan Jacob minta memfoto dan membacakan hasil yang akan dituangkan ke dalam bentuk akte, namun ditolak pihak Notaris dan pihak Wilson.

"Nanti saja usai jadi disusun, ini kan masih bentuk draf tulisan tangan," ujar Notaris, yang dibantah penasehat hukum Djunawan Jacob yang menyebut kuatir nanti hasil akte bisa diubah.

Namun akhirnya, Djunawa Jacob menyepakati akan membacakan hasil RUPS usai disusun oleh Notaris. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru