Minggu, 20 April 2025

DPRD Medan Harus Segera Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Duga Munte - Rabu, 23 Oktober 2024 11:52 WIB
57 view
DPRD Medan Harus Segera Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan
Ist/SNN
Roy Fachraby Ginting
Medan (harianSIB.com)

DPRD Kota Medan yang sudah dilantik sebulan yang lalu didesak supaya segera menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD), agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat.

Desakan itu disampaikan Roy Fachraby Ginting SH ketika dijumpai Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Senin (21/10/2024). Mantan aktivis yang kini sudah menjadi dosen tersebut mengatakan, dengan belum ditetapkannya alat AKD tersebut, para anggota DPRD yang sudah sebulan resmi menyandang gelar yang terhormat disebut belum juga melaksanakan penuh tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Karena itu, Roy Fachraby Ginting kembali mengingatkan pimpinan sementara DPRD Kota Medan untuk segera melaksanakan tugas dan menetapkan alat kelengkapan DPRD Medan seperti Ketua dan Wakil Ketua defenitif, Ketua dan para anggota Banggar dan Bamus, para ketua dan anggota fraksi serta komisi, dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta yang lainnya, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).

Baca Juga:

"Jangan nanti sampai ada kesan di publik bahwa Pimpinan Sementara DPRD Medan hanyalah melaksanakan tugas-tugas sedemikian, seperti menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan orientasi DPRD, memastikan bahwa pelaksanaan tugasnya memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan Pimpinan Sementara DPRD Medan yang hanya untuk mendapatkan dukungan keuangan berupa biaya rapat dan perjalanan dinas, akhirnya publik melihat bahwa DPRD Medan hanya makan gaji buta, karena belum maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan tugas tugas lainnya yang diamanatkan Undang Undang," kata Roy Fachraby Ginting prihatin.

Seperti diketahui, walau sudah sebulan dilantik, DPRD Medan belum juga menetapkan AKD, sehingga para wakil rakyat itu praktis belum juga melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai UU yang berlaku. Beda dengan DPR RI yang langsung menetapkan AKD walau satu hari setelah dilantik. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru