Peduli Warga, Lapas Pancurbatu Salurkan 55 Paket Sembako
Pancurbatu (harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada keluarga warga binaan
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Ikbal, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, sebagai narasumber. Mereka membawakan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Acara penyuluhan hukum ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari Kabid, Kasi, Kepala UPT dan pejabat fungsional. Hadir pula Kepala Dinas Ketapang TPH, H. Rajali, diwakili Kabid Penyuluhan, H. Sutarman.
Baca Juga:
Dalam penyampaiannya, Muhammad Ikbal menjelaskan, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tipikor mengatur berbagai bentuk perbuatan melawan hukum, termasuk ancaman hukuman yang dikenakan.
"Perbuatan melanggar hukum bisa beragam bentuknya. Tidak hanya berbuat dan menikmati hasil korupsi, tetapi bahkan jika tidak menikmati hasil pun tetap terancam oleh undang-undang. Selain itu, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui korupsi juga melanggar hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan, tindak pidana korupsi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Bentuk-bentuk korupsi ini meliputi suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan berbagai tindakan lainnya yang merugikan negara.
Sebagai upaya pencegahan, Kejati Sumut aktif melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Tipikor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengenal hukum dan menjauhi perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Adre W. Ginting memaparkan materi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa.
"P3DN adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, menyerap tenaga kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghemat devisa, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor, sehingga Indonesia dapat lebih mandiri," ujar Adre.
Adre juga menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penghitungan bobot TKDN sudah diatur oleh undang-undang.
"Dengan menerapkan TKDN dalam setiap pengadaan barang dan jasa, kita turut berperan dalam memberdayakan industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya. (*)
Pancurbatu (harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada keluarga warga binaan
Tebingtinggi (harianSIB.com) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan ya
Aekkanopan (harianSIB.com) Dua hari dicari, Chenni N Simamora, korban diserang buaya di Sungai Kualuh di Dusun 6 Lumbanharihara, Desa Sialan
Lubukpakam (harianSIB.com)Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 02 dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo (ADIL
Simalungun (harianSIB.com) Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupate