Jumat, 22 November 2024

Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Dinas Ketapang TPH Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 23 Oktober 2024 06:40 WIB
49 view
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Dinas Ketapang TPH Sumut
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Muhammad Ikbal dan Adre W Ginting foto bersama para pejabat dan staf Dinas Ketapang TPH Sumut peserta penyuluhan hukum, Selasa (22/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Dinas di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Ikbal, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, sebagai narasumber. Mereka membawakan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Acara penyuluhan hukum ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari Kabid, Kasi, Kepala UPT dan pejabat fungsional. Hadir pula Kepala Dinas Ketapang TPH, H. Rajali, diwakili Kabid Penyuluhan, H. Sutarman.

Baca Juga:

Dalam penyampaiannya, Muhammad Ikbal menjelaskan, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tipikor mengatur berbagai bentuk perbuatan melawan hukum, termasuk ancaman hukuman yang dikenakan.

"Perbuatan melanggar hukum bisa beragam bentuknya. Tidak hanya berbuat dan menikmati hasil korupsi, tetapi bahkan jika tidak menikmati hasil pun tetap terancam oleh undang-undang. Selain itu, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui korupsi juga melanggar hukum," jelasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan, tindak pidana korupsi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Bentuk-bentuk korupsi ini meliputi suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan berbagai tindakan lainnya yang merugikan negara.

Sebagai upaya pencegahan, Kejati Sumut aktif melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Tipikor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengenal hukum dan menjauhi perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kasi Penkum Adre W. Ginting memaparkan materi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa.

"P3DN adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, menyerap tenaga kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghemat devisa, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor, sehingga Indonesia dapat lebih mandiri," ujar Adre.

Adre juga menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penghitungan bobot TKDN sudah diatur oleh undang-undang.

"Dengan menerapkan TKDN dalam setiap pengadaan barang dan jasa, kita turut berperan dalam memberdayakan industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru