Rabu, 20 November 2024

Perumda Tirtanadi Laporkan Penggarapan Lahan Resapan Air di Sibolangit ke Polda Sumut

Nelly Hutabarat - Selasa, 22 Oktober 2024 17:34 WIB
312 view
Perumda Tirtanadi Laporkan Penggarapan Lahan Resapan Air di Sibolangit ke Polda Sumut
Foto: Dok/PR
M Sa'i Rangkuti
Medan (harianSIB.com)
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan penggarapan lahan ilegal di Sibolangit ke Polda Sumatera Utara. Kasus yang telah berlangsung selama delapan tahun ini diduga menyebabkan berkurangnya debit air, sehingga mengancam ketersediaan air bersih untuk masyarakat, khususnya di Kota Medan.

Laporan ke Polda Sumut tersebut disampaikan pada Sabtu (19/10/2024), dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi, Muhammad Sa'i Rangkuti, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024), menjelaskan, laporan tersebut melibatkan dua pihak berinisial EJG dan R alias G, yang diduga melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 385 dan 263 juncto 266 KUHP.

Baca Juga:

Menurut Rangkuti, lahan yang disengketakan mencakup sekitar 80,1 hektar dan merupakan area resapan air yang sangat penting.

"Sejak tahun 2017, kami sudah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihak lain secara ilegal, padahal tanah itu telah dikelola Perumda Tirtanadi sejak masa kolonial Belanda," ungkapnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Perumda Tirtanadi memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi dan laporan ini akan terus kami tindak lanjuti," tegas Rangkuti.

Dalam laporannya, Rangkuti juga menyebutkan, pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, pada 31 Mei 2017 mengungkap adanya penerbitan Surat Keterangan dari Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan Kepala Desa Batu Layang.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi telah memperoleh persetujuan untuk pemanfaatan lahan tersebut.

Kasus ini kini berada dalam penyelidikan Polda Sumatera Utara, dan Perumda Tirtanadi berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru