Minggu, 22 Desember 2024

PTPN IV Regional 1 dengan Kejati Sumut Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN

Ir Parluhutan Simarmata - Selasa, 22 Oktober 2024 16:19 WIB
228 view
PTPN IV Regional 1 dengan Kejati Sumut Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN
(Foto: Dok/Humas)
SOSIALISASI: PTPN IV Regional I menggelar sosialisasi hukum implementasi anti korupsi bersama Kejatisu dihadiri Dr Christian Orchard Tharanon, Selasa (22/10/2024), di Medan.
Medan (harianSIB.com)

PT Perkebunan IV Regional I menggelar Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (22/10/2024), di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head di Medan.

Acara tersebut dihadiri Dr Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional I.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerja sama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

"Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum," katanya bersemangat.

Baca Juga:

Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, "early warning system" sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan.

Dia mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif. Peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru