Minggu, 15 Desember 2024

Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025

* Pemprov Kembali Gelar Pemutihan PKB
Danres Saragih - Senin, 21 Oktober 2024 15:12 WIB
330 view
Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025
(Foto: Dok/Wartawan)
SOSIALISASI: Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi dan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe diabadikan saat melakukan sosialisasi Pemutihan PKB di Hotel LePolonia Medan, Senin (21/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Regulasi penghapusan data kenderaan (Ranmor) berlaku sejak tahun 2025. Kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi dan tidak dapat digunakan di jalan.

Hal itu terkuak pada saat Sosialisasi Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor di Hotel LePolonia Medan, Senin (21/10/2024).

Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto mengatakan, regulasi penghapusan data Ranmor itu pihaknya dan stakeholders terkait telah menyosialisasikan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga:

Diungkapkan Muji pada tahun 2025 data ranmor yang sebelumnya terregistrasi akan dihapus setelah masa berlaku STNK mati selama dua tahun. Artinya, pihaknya berharap lewat media massa informasi ini tersosialisasi semakin tersebar luas kepada masyarakat.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," katanya.

Baca Juga:

Sementara Kepala Jasa Raharja Mulyadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan spesial 2023 ke bawah akan diberi diskon. Sehingga pada 2024 pertumbuhan taat pajak masyarakat menjadi meningkat.

"Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen," harapnya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik dari insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan.

"Memang kita perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, Bapenda belum sempurna 7,6 juta kendaraan yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan yakni teguran lisan, teguran tulis dan tilang," katanya.


Pemutihan PKB
Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pada 2024 ini. Program itu akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengatakan, rinciannya adalah bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya, dan bebas pajak progresif. Lalu diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 - 60 hari, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

"Kepada masyarakat kami mengimbau, dua bulan sepuluh hari ini manfaatkanlah dengan baik program ini, sebab mulai tahun 2025, semua kendaraan yang pajak kendaraannya mati akan dihapus dari data registrasi ranmor," ujarnya.

Pada acara tersebut hadir Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi sebagai narasumber dalam sosialisasi Peraturan Gubernur Sumut No 27 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan dan pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Berdasarkan data Bapenda Sumut realisasi PKB per 1 Januari sampai 20 Oktober 2024 masih di angka 65 persen. Yakni dari target Rp2,79 triliun, baru terealisasi Rp1,82 triliun. Sedangkan target BBNKB Rp1,98 triliun baru terealisasi Rp1,17 triliun.

"Jadi memang harapan dari program ini supaya kita bisa mengejar 25 persen lagi target PKB kita," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru