Minggu, 15 Desember 2024

Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025

* Pemprov Kembali Gelar Pemutihan PKB
Danres Saragih - Senin, 21 Oktober 2024 15:12 WIB
330 view
Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025
(Foto: Dok/Wartawan)
SOSIALISASI: Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi dan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe diabadikan saat melakukan sosialisasi Pemutihan PKB di Hotel LePolonia Medan, Senin (21/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Regulasi penghapusan data kenderaan (Ranmor) berlaku sejak tahun 2025. Kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi dan tidak dapat digunakan di jalan.

Hal itu terkuak pada saat Sosialisasi Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor di Hotel LePolonia Medan, Senin (21/10/2024).

Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto mengatakan, regulasi penghapusan data Ranmor itu pihaknya dan stakeholders terkait telah menyosialisasikan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga:

Diungkapkan Muji pada tahun 2025 data ranmor yang sebelumnya terregistrasi akan dihapus setelah masa berlaku STNK mati selama dua tahun. Artinya, pihaknya berharap lewat media massa informasi ini tersosialisasi semakin tersebar luas kepada masyarakat.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," katanya.

Baca Juga:

Sementara Kepala Jasa Raharja Mulyadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan spesial 2023 ke bawah akan diberi diskon. Sehingga pada 2024 pertumbuhan taat pajak masyarakat menjadi meningkat.

"Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen," harapnya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik dari insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan.

"Memang kita perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, Bapenda belum sempurna 7,6 juta kendaraan yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan yakni teguran lisan, teguran tulis dan tilang," katanya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru