
Petani di Desa Salaon Toba Samosir Keluhkan Sulitnya Peroleh Bibit Bawang dan Kopi
Medan (harianSIB.com) Anggota Komisi B DPRD Sumut Manaek Hutasoit menerima keluhan masyarakat Desa Salaon Toba, Kecamatan Ronggur Ni Hu
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Has alias Cekgu Bin Suharianto dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Novalita dalam sidang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut agar aset milik Has yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba disita oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi beberapa tanah dan bangunan, serta uang di rekening bank. Berikut rincian aset yang diminta untuk dirampas. Tanah seluas 146 meter persegi beserta bangunan rumah di Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tanah seluas sekitar 200 meter persegi dengan bangunan dua lantai di Jalan Setapak Puskesmas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjung Balai.
Tanah kosong seluas sekitar 270 meter persegi di lokasi yang sama, tanah seluas sekitar 100 meter persegi tanpa bangunan di Jalan Setapak Puskesmas Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan uang sebesar Rp9.550.000 dalam rekening BRI atas nama Ajir.
Baca Juga:
JPU menilai perbuatan Has melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga Kamis (24/10/2024), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan narapidana Nirwansyah Hutagalung. Penyidikan menunjukkan bahwa Nirwansyah membeli narkoba dari Has, yang terus menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah divonis mati dan ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak Agustus 2019.
Has mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara. Pada 2020, ia bekerja sama dengan napi lain, Husen Syukri, untuk mengatur penjualan narkoba. Bisnis tersebut kemudian berkembang pada 2022 dengan merekrut Sayed Abdillah, yang bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyedia gudang penyimpanan narkoba.
Nirwansyah Hutagalung, napi di Lapas Sibolga, juga terlibat dalam jaringan tersebut sebagai pembeli. Transaksi narkoba dilakukan melalui transfer dengan nilai mencapai miliaran rupiah, termasuk saat Nirwansyah dan Has berada dalam satu sel di Lapas Medan.
Has memulai bisnis narkotika pada 2017, dengan mengimpor narkoba dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Pada 2017 hingga Mei 2018, ia menetap di Malaysia untuk mengatur pengiriman narkotika.
Namun, pada Maret 2019, Has ditangkap oleh BNN dengan barang bukti 72 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi. PN Medan kemudian menjatuhkan vonis mati pada Desember 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Februari 2020. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020.
Kini, selain menghadapi hukuman mati, dia juga berhadapan dengan tuntutan 10 tahun penjara atas kasus TPPU, yang menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukannya.(*)
Medan (harianSIB.com) Anggota Komisi B DPRD Sumut Manaek Hutasoit menerima keluhan masyarakat Desa Salaon Toba, Kecamatan Ronggur Ni Hu
Simalungun (harianSIB.com)Petani kol di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya mengeluh. Pasalnya, selama 3 kali
Tanjungbalai (harianSIB.com)Dua hari pasca kejadian kebakaran 204 Kios pedagang pakaian bekas (Monza) di TPO Tanjungbalai pada Senin 31 Mare
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel piket bersama Unit Reskrim Polsek Sianar Utara bergerak cepat membantu menemukan sepeda motor mili
Pematangsiantar (harianSIB.com)Pastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momen libur Idulfitri 1446 H, personel Polres Pematangsian