Kamis, 19 Desember 2024

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba: Pemerintah Tidak Terbuka atas Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Rickson Pardosi - Rabu, 16 Oktober 2024 17:45 WIB
180 view
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba: Pemerintah Tidak Terbuka atas Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Ist/SNN
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba
Medan (harianSIB.com)

Ratusan hektare lahan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan Sumut menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan, kata Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, Rabu (16/10/2024).

Pemerintah melalui kebijakan pengampunan bagi korporasi yang melanggar, memperlihatkan ketidaktegasan dalam melindungi lingkungan. Selama 13 tahun terakhir, bukannya menegakkan hukum terhadap pelanggaran di hutan, pemerintah justru memberikan ruang pemutihan yang menguntungkan pelanggar.

"Dengan penerapan PP No. 60 Tahun 2012, PP No. 104 Tahun 2015, serta Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, impunitas semakin diperkuat," ujarnya. Proses pemutihan lahan sawit ilegal berlangsung tertutup tanpa keterbukaan dari Kementerian LHK terkait basis data luas konsesi sawit di hutan.

Baca Juga:

Selain itu, SK Menteri LHK No. SK.661 menyederhanakan perhitungan PNBP untuk Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), yang menguntungkan perusahaan dengan mengurangi kewajiban finansial mereka.

Data KLHK per 4 Oktober 2023 menunjukkan luas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan mencapai 1.679.797 hektare, dengan 1.263 unit kebun milik perusahaan telah memperoleh pemutihan, mayoritas melalui Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Proses pemutihan lebih fokus pada kebun sawit milik korporasi besar, sementara kebun milik rakyat terabaikan. WALHI Sumut menilai, kebijakan ini bentuk impunitas yang menguntungkan korporasi besar, merugikan negara dan mengancam keberlanjutan hutan.

WALHI Sumut mendesak pemerintah segera membuka data pemutihan kebun sawit ilegal dan memastikan penegakan hukum adil tanpa memihak.

Pemerintah juga didesak untuk mempertimbangkan langkah-langkah tegas termasuk pemberian sanksi berat dan blacklist terhadap perusahaan pelanggar hukum. Tanpa penegakan hukum tegas, lebih banyak hutan akan hilang dan lingkungan terancam.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru