Rabu, 16 April 2025

Pdt Penrad Siagian: DPD RI Harus Perkuat Kelembagaan dan Otonomi Daerah

Firdaus Peranginangin - Rabu, 16 Oktober 2024 09:05 WIB
220 view
Pdt Penrad Siagian: DPD RI Harus Perkuat Kelembagaan dan Otonomi Daerah
Foto SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.
Medan (harianSIB.com)
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan, DPD RI harus memperkuat kelembagaan dan otonomi daerah, sehingga legislasi yang dihasilkan berfokus pada penguatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

"Penguatan lembaga ini harus menjadi prioritas utama Komite I, seiring dengan tugasnya sebagai motor penggerak dalam menjalankan peran strategis DPD RI di parlemen," tandas Penrad Siagian menyampaikan pandangannya terkait pentingnya memperkuat kelembagaan DPD RI dalam Rapat Pleno Komite I di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Selasa (15/10/2024) di Jakarta.

Penrad menambahkan, DPD RI perlu memiliki roadmap yang jelas terkait penguatan kelembagaan, yang harus dilengkapi dengan strategi internal, lobi antar-parlemen dan langkah-langkah komunikasi dengan publik.

Baca Juga:

"Kita harus memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD RI. Jika tidak, fungsi dan peran DPD tetap lemah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya sembari mengajak para senator, agar belajar dari pengalaman berharga, bahwa kehadiran DPD sejak 2004, perlu penguatan dengan membutuhkan peta jalan.

Peta ini harus disusun indikator capaiannya sebagai kontrol terhadap prestasi kehadiran seluruh anggota senator sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:

Otonomi Daerah

Menurut Penrad, DPD RI dibentuk dengan tujuan memperkuat otonomi daerah, sehingga legislasi yang dihasilkan seharusnya berfokus pada penguatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.


Anggota DPD Dapil Sumut ini pun mengkritik sejumlah regulasi yang melemahkan otonomi daerah, seperti Undang-Undang Minerba dan Undang-undang Cipta Kerja, yang semakin memperlemah kekuatan pemerintah daerah.

"Saat ini, banyak regulasi yang justru memperburuk situasi di daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Hampir semua izin pengelolaan sumber daya alam berada di pusat, sehingga daerah tidak memiliki kendali atas kekayaannya sendiri," tegas Penrad.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga mengajak peserta rapat agar fokus pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang terus meningkat di daerah, sebab pada tahun 2024 tercatat, sedikitnya 25 juta masyarakat miskin tersebar di seluruh daerah, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah.

"Isu kemiskinan ini harus menjadi prioritas dalam kebijakan legislasi DPD RI.Kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang kita usulkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah," ujarnya.

Selain itu, Penrad juga menyoroti peningkatan angka pengangguran dalam dua tahun terakhir ini, yang menambah tantangan bagi daerah. Dalam hal ini Komite I agar memfokuskan pada penguatan otonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, dan penanganan pengangguran di seluruh Indonesia.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru