Medan (harianSIB.com)Kepedulian anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Ke
hutanan (LHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengumumkan ke publik pemilik
perkebunan yang
bodong alias ilegal di Sumut, sekaligus sita seluruh asetnya dan dituntut membayar denda ke pemerintah, sangat diapresiasi pegiat peduli lingkungan,
Oloan Simbolon ST.
Karena, menurutnya ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) dari Medan, Selasa (15/10/2024), adanya
perkebunan yang
bodong alias ilegal di Sumut ini sangat mungkin, mengingat adanya lahan seluas 750.000 ha di daerah ini dikeluarkan dari kawasan
hutan sesuai SK Menhut No SK.579/Menhut-II/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan di Sumut.
"Sekarang bagaimana keberadaan lahan seluas 750.000 ha yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut, apakah masih tetap
hutan atau sudah berubah jadi
perkebunan? Kalau sudah
perkebunan, berapa luasnya? Siapa pemiliknya ? Punya izin lengkap atau tidak?
Baca Juga:
"Itu semua harus disupervisi pihak LHK dan
BPN Sumut dan hasilnya diumumkan secara jujur ke masyarakat untuk ditindakkanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata
Oloan Simbolon yang mantan anggota DPRD Sumut itu.
Disebutkan, sejak dikeluarkannya lahan seluas itu dari kawasan
hutan sebagaimana ketentuan dalam SK 44/Menhut-II/2004, sangat rentan jadi jatuh ke tangan investor dengan alas yang hanya didasari semacam 'balas jasa' dengan mengabaikan sejumlah ketentuan lain yang berhubungan dengan investasi dan pengusahaan
hutan jadi
perkebunan.
Baca Juga:
Apalagi sekarang sangat banyak terjadi
banjir dan
longsor di Sumut yang semuanya tidak terlepas dari kemungkinan perusakan atau pengusahaan
hutan jadi perkebuban tanpa memiliki izin lengkap dan kontribusi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya, bukan hanya pemerintah yang dirugikan dari segi keuangan, melainkan juga masyarakat umum, karena harus menanggung derita akibat bencana yang timbul dari pengusahaan kawasan
hutan secara illegal," kata
Oloan Simbolon.
Karena itu, kepada
Dinas LHK dan
BPN Sumut diminta supaya mengumumkan perusahaan
perkebunan-
perkebunan bodong tersebut secara terbuka kepada masyarakat, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa di daerah ini ada perusahaan yang
kebal hukum," tegas
Oloan Simbolon. (*)