Minggu, 22 Desember 2024

Tahun 2014, Ada 750.000 Ha Lahan di Sumut Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Duga Munte - Rabu, 16 Oktober 2024 09:02 WIB
207 view
Tahun 2014, Ada 750.000 Ha Lahan di Sumut Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Alexander Fatta
Ilustrasi hutan
Medan (harianSIB.com)
Kepedulian anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengumumkan ke publik pemilik perkebunan yang bodong alias ilegal di Sumut, sekaligus sita seluruh asetnya dan dituntut membayar denda ke pemerintah, sangat diapresiasi pegiat peduli lingkungan, Oloan Simbolon ST.


Karena, menurutnya ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) dari Medan, Selasa (15/10/2024), adanya perkebunan yang bodong alias ilegal di Sumut ini sangat mungkin, mengingat adanya lahan seluas 750.000 ha di daerah ini dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai SK Menhut No SK.579/Menhut-II/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan di Sumut.


"Sekarang bagaimana keberadaan lahan seluas 750.000 ha yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut, apakah masih tetap hutan atau sudah berubah jadi perkebunan? Kalau sudah perkebunan, berapa luasnya? Siapa pemiliknya ? Punya izin lengkap atau tidak?

Baca Juga:

"Itu semua harus disupervisi pihak LHK dan BPN Sumut dan hasilnya diumumkan secara jujur ke masyarakat untuk ditindakkanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Oloan Simbolon yang mantan anggota DPRD Sumut itu.


Disebutkan, sejak dikeluarkannya lahan seluas itu dari kawasan hutan sebagaimana ketentuan dalam SK 44/Menhut-II/2004, sangat rentan jadi jatuh ke tangan investor dengan alas yang hanya didasari semacam 'balas jasa' dengan mengabaikan sejumlah ketentuan lain yang berhubungan dengan investasi dan pengusahaan hutan jadi perkebunan.

Baca Juga:

Apalagi sekarang sangat banyak terjadi banjir dan longsor di Sumut yang semuanya tidak terlepas dari kemungkinan perusakan atau pengusahaan hutan jadi perkebuban tanpa memiliki izin lengkap dan kontribusi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


"Artinya, bukan hanya pemerintah yang dirugikan dari segi keuangan, melainkan juga masyarakat umum, karena harus menanggung derita akibat bencana yang timbul dari pengusahaan kawasan hutan secara illegal," kata Oloan Simbolon.


Karena itu, kepada Dinas LHK dan BPN Sumut diminta supaya mengumumkan perusahaan perkebunan-perkebunan bodong tersebut secara terbuka kepada masyarakat, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa di daerah ini ada perusahaan yang kebal hukum," tegas Oloan Simbolon. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru