Kamis, 19 Desember 2024

Bawaslu Sumut Sosialisasikan PSAP Pemilihan Gubernur

Desra A Gurusinga - Rabu, 16 Oktober 2024 06:00 WIB
72 view
Bawaslu Sumut Sosialisasikan PSAP Pemilihan Gubernur
(Foto SNN/Desra Gurusinga)
Para narasumber bersama dengan Komisioner Bawaslu Sumut memberikan pencerahan kepada peserta Sosialisasi Pilkada terkait PSAP dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Selasa (15/10/2024) di D'Prima Hotel Kualanamu Deliserdang.
Medan (harianSIB.com)

Pelanggaran Pilkada 2024 bisa dilaporkan oleh pemilih setempat, pemantau pemilu, peserta Pilkada dan lainnya.

Hal itu disampaikan Narasumber Herdi Munte pada Sosialisasi Pilkada terkait Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Selasa (15/10/2024) di D'Prima Hotel Kualanamu Deliserdang.

Dalam sosialisasi yang dibuka Divisi Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arif Budiono ini, para peserta berasal dari parpol, pemantau dan pegiat pemilu, kantor hukum, media massa, ormas dan lainnya terlihat antusias mengikutinya.

Baca Juga:

Terkait kotak kosong, Herdi menyatakan pihaknya saat ini sedang menggugat MK terkait kotak kosong. Kalau disahkan, maka kotak kosong akan jadi parameter dan jadi referensi agar diketahui para pemilih yang tidak mau datang apakah memang karena tidak mau memilih calon yang ada atau malas ke TPS.

Terkait sengketa Pilkada di lapangan, narasumber lainnya, Syafrida mengatakan putusan ada kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka Pengawas dapat ambil keputusan. Sedangkan untuk membubarkan kalau ada pertemuan, tidak ada klausul untuk Bawaslu membubarkannya. Itu semuanya hak Kepolisian dengan alasan tidak ada izin keramaian.

Baca Juga:

Untuk penegakan keadilan di Pilkada Serentak 2024, semuanya harus ikut pada aturan yang sudah dibuat. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru