Selasa, 03 Desember 2024

Dinas LHK Sumut: Penindakan Perkebunan Bodong Kewenangan Kementerian LHK

Danres Saragih - Selasa, 15 Oktober 2024 17:17 WIB
299 view
Dinas LHK Sumut: Penindakan Perkebunan Bodong Kewenangan Kementerian LHK
Foto: SNN: Dok
Yuliani Siregar
Medan (harianSIB.com)

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mengaku adanya pekebunan bodong di Sumatera Utara (Sumut). Tetapi berapa luas perkebunan bodong tersebut tidak diketahui karena tidak kewenangan mereka.

Hal itu dikatakan Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar melalui Kabid Pembinaan Hukum LHK Sumut Zainuddin Harahap kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (15/10/2024), melalui pesan WhatsApp.

"Ya, kemungkinan perkebunan bodong pasti ada, tetapi dari beberapa hasil di lapangan terhadap lokasi didapat adanya alas hak di atas tanah kawasan hutan dari surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintahan desa, sampai dengan SHM yang tentunya tidak bisa juga kita serta-mertakan bersalah, hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 2 dan 3 Perpres 88 tahun 2017," katanya.

Baca Juga:

Sementara dengan keluarnya Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Tahun 2020, maka kewenangan menertibkan berupa pemberian sanksi hukum dan administrasi kepada pengelola perkebunan adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK.

Dinas LHK Sumut, tetap melaksanakan kegiatan rutin pengamanan hutan. Sementara perihal pengamanan hutan terhadap kegiatan perkebunan baik kelapa sawit atau lainnya, Dinas LHK Sumut sejak tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2018 telah melaksanakan operasi pemulihan kawasan hutan.

Baca Juga:

Selain itu, pihak Dinas LHK Sumut pada tahun 2017 sampai dengan 2019 mengusulkan Perda tentang kehutanan yang salah satu isinya adalah tindakan sanksi hukum dan administrasi terhadap pelaku keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Tetapi pada tahun 2020 berlaku Undang Undang Cipta Kerja (UUCK). Berdasarkan pasal 110 yang terdiri dari 110 A dan 110 B untuk keterlanjuran kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan, baik ada izin dan bukan berasal dari bidang kehutanan maupun yang tidak memiliki perizinan yang telah terbangun sebelumnya berlaku UUCK. Dikenakan sanksi administrasi dan pemberian sanksi tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru