Jumat, 04 April 2025

Viktor Silaen Desak Dinas LHK dan BPN Umumkan ke Publik Perkebunan Bodong di Sumut

Firdaus Peranginangin - Senin, 14 Oktober 2024 16:24 WIB
327 view
Viktor Silaen Desak Dinas LHK dan BPN Umumkan ke Publik Perkebunan Bodong di Sumut
Foto: SNN/Firdaus
Viktor Silaen SE MM
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera mengumumkan ke publik pemilik perkebunan sawit yang bodong alias ilegal di Sumut, sekaligus sita seluruh asetnya dan dituntut bayar denda ke pemerintah.

"Kedua instansi itu, baik Dinas LHK dan BPN Sumut jangan hanya tinggal diam, segera umumkan dan tindak tegas bos perkebunan sawit bodong di sejumlah wilayah di Sumut, seperti di Kabupaten Langkat, Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel), Deliserdang, Labuhanbatu, Labura, Labusel dan lainnya," kata Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (14/10/2024), di DPRD Sumut.

Sebenarnya, tambah Sekretaris Fraksi Golkar ini, Dinas LHK dan BPN Sumut yang paling bertanggungjawab atas maraknya lahan perkebunan sawit bodong di daerah ini, sebab merekalah yang mengawasi penggunaan lahan hutan, termasuk dalam hal perizinan dan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan.

Baca Juga:

Begitu juga BPN, tambah anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini, tugasnya mengelola pertanahan di Indonesia, termasuk memeriksa status kepemilikan tanah, perizinan, serta masalah legalitas lahan. Jika ada dugaan penggunaan tanah tanpa izin yang sah, BPN dianggap lalai dan terkesan membiarkannya.

Atas dasar itu, ujar politisi vokal ini, Dinas LHK, BPN dan aparat kepolisian harus segera melakukan tindakan hukum, terkait tindak pidana yang dilakukan pengusaha perkebunan sawit "nakal" di sektor lingkungan kehutanan ini, seperti pembukaan lahan tanpa izin atau perusakan hutan, kemudian "menyulapnya" menjadi lahan perkebunan sawit ilegal.

Baca Juga:

"Hentikan secara paksa seluruh aktivitas yang ada di lahan perkebunan bodong di Sumut. Dinas LHK Sumut, BPN bersama Pemkab/Pemko berwenang untuk menutup operasi dan memulihkan lahan yang dirusak," ujar Viktor sembari menambahkan, selain penghentian operasi, pelaku dapat dituntut serta diwajibkan untuk memulihkan atau merehabilitasi lahan yang telah dirusak.

Perlu diketahui, tambah Viktor, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian LHK, pada tahun 2022, diestimasi sudah mencapai 80.000 hektar luas lahan perkebunan bodong (ilegal) yang diduga milik pengusaha besar beroperasi di Sumut tanpa tersentuh hukum, sehingga sampai saat ini tidak dikenakan pajak, tapi diduga ada upeti yang disetor ke oknum-oknum tertentu.

"Sejak tahun 2022 hingga kini, aktivitas perkebunan sawit dan komoditas ilegal lainnya terus bertambah di kawasan hutan Sumut dan diperkirakan sudah mencapai ratusan ribu hektar hutan gundul disulap menjadi lahan sawit tanpa izin serta tidak dikenakan pajak," tandas Viktor.

Berkaitan dengan itu, mantan anggota Komisi D ini mendesak Dinas LHK, BPN, aparat kepolisian dan kejaksaan untuk bergerak cepat menindak tegas seluruh bos perkebunan sawit bodong di daerah ini sekaligus menyita seluruh asetnya, karena mereka telah sembarangan merampas harta kekayaan negara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru