Medan (harianSIB.com) Ombudsman Sumut memeriksa
Wali Kelas IX Darwin Barus dan
Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 STM Hilir,
Deli Serdang Prianustia Barus, terkait pemberian
hukuman displin fisik squat jump 100 kali kepada siswa kelas IX berinisial RSS, di Kantor Perwakilan
Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia, Senin (7/10/2024).
Hal itu dikatakan Pjs Kaper
Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, terkait pemeriksaan
Wali Kelas IX dan
Guru Bahasa Indonesia SMPN 1 STM Hilir,
Deli Serdang, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata James, RSS masih masuk sekolah pada Jumat, 20 September 2024, setelah ia diberikan hukuman
squat jump sebanyak 100 kali.
Baca Juga:
Dijelaskan, berdasarkan keterangan Wali Kelas dan
Guru Bahasa Indonesia yang mengajar di kelas siswa tersebut, RSS dalam keadaan sehat. Bahkan saat mata pelajaran Bahasa Indonesia
di sesi pertama pukul 07.15 - 09.00 WIB, siswa yang bersangkutan tidak mengumpulkan tugas Bahasa Indonesia, sehingga
Guru Bahasa Indonesia memberikan teguran secara lisan kepada siswa bersangkutan.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, SMPN 1 STM Hilir, pernah melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah kepada peserta didik, namun belum dilakukan kepada seluruh guru.
Katanya, atas hal tersebut, Wali Kelas dan
Guru Bahasa Indonesia belum mengetahui siapa saja Tim Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan di SMPN 1 STM Hilir,
Deli Serdang, yang tersedia di sekolah hanya Tim Anti Bullying.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wali kelas, peserta didik belum terinformasi dengan baik terkait sarana aduan yang bisa dimanfaatkan jika mengalami kekerasan secara fisik dari guru-guru di SMPN 1 STM Hilir,
Deli Serdang," jelasnya. (*)