Rabu, 23 April 2025

Kejati Sumut Ajukan Tiga Perkara untuk Dihentikan melalui Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Senin, 07 Oktober 2024 19:45 WIB
628 view
Kejati Sumut Ajukan Tiga Perkara untuk Dihentikan melalui Restorative Justice
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
EKSPOSE: Suasana ekspose perkara secara daring dari ruang vicon Kejati Sumut, Senin (7/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan tiga perkara pidana umum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dihentikan secara humanis dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pengajuan ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020.

Tiga perkara yang diajukan tersebut meliputi dua kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai. Pertama, kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Reza (18), dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, perkara penadahan yang menjerat Angga Prayoga alias Onggok, berdasarkan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.

Baca Juga:

Perkara ketiga berasal dari Kejari Binjai, terkait penadahan dengan tersangka Aji Aprijal alias Ijal, yang melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.

"Tiga perkara ini diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, dalam pernyataan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:

Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sumut, Idianto, bersama Aspidum Imanuel Rudy Pailang, serta tim lainnya dalam rapat daring dengan JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Rapat tersebut berlangsung di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (7/10/2024).

Menurut Kasi Penkum, perkara-perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

"Perdamaian antara tersangka dan korban membuka ruang bagi keduanya untuk memulihkan keadaan seperti semula. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat," tambahnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru