Sabtu, 19 April 2025

Aniaya Jukir Hingga Tewas, 3 Pelaku Yang Masih Satu Keluarga Diamankan Polisi

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 05 Oktober 2024 20:43 WIB
151 view
Aniaya Jukir Hingga Tewas, 3 Pelaku Yang Masih Satu Keluarga Diamankan Polisi
(Foto SNN/Roy Damanik)
INTEROGASI: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi ketiga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang jukir tewas, di Mapolsek, Jumat (5/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Lakukan penganiayaan hingga menyebabkan Ardani Laia alias Sokhizinema Zoromi (28) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang hingga tewas, 3 tersangka pelaku diamankan di Polsek Sunggal.

Ketiga tersangka pelaku masing-masing berinisial DY (38) dan RW (40) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan IT (35) adik dari RW. Petugas juga menyita barang bukti celana panjang milik korban, sepatu, 2 baju, jaket, rompi parkir, kartu parkir dan ekor pari yang dikeringkan.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/2024) di Mapolsek mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku berdasarkan laporan dengan Nomor: LP/1719/B/X/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 Oktober 2024 dengan pelapor yang tak lain abang kandung korban, Alisama Laia (40) warga Plamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga:

"Dalam laporannya, pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di Jalan Setia Budi itu meminta uang parkir kepada adik ipar tersangka pelaku. Sebelumnya korban sudah berulangkali diingatkan tersangka pelaku agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan milik pelaku," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, tak terima ditegur, korban terlibat cekcok mulut dengan pelaku hingga terjadi pengeroyokan. Akibat kejadian itu korban menderita luka di hidung, mulut dan perut akibat benturan benda keras atau tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:

"Petugas yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga tersangka pelaku berinisial DY, IT dan RW. Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru