Selasa, 31 Desember 2024

Demi Keselamatan Bersama, PT KAI Divre I Sumut Imbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang

Duga Munte - Jumat, 04 Oktober 2024 16:18 WIB
256 view
Demi Keselamatan Bersama, PT KAI Divre I Sumut Imbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang
Foto: Dok/Humas PT KAI Divre I
SOSIALISASI: PT KAI menyosialisasikan keselamatan di perlintasan.
Medan (harianSIB.com)

Sehubungan dengan masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melaksanakan berbagai kegiatan untuk memberikan edukasi. Salah satunya dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi dilakukan PT KAI Divre I Sumut dengan menggandeng stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/ Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.

"PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama tertib terhadap rambu-rambu yang ada serta selalu waspada dan lakukan "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Anwar Solihkin, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, dalam siaran persnya yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

Dijelaskannya, di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 334 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga PT KAI, Pemda, Dishub, swasta dan swadaya masyarakat berjumlah 138 titik.

"KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan KA serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan 10 titik perlintasan. Sedangkan tahun 2024 periode Januari hingga September, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 31 perlintasan sebidang," ungkap Anwar.

Baca Juga:

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur secara khusus berdasarkan Permenhub No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," kata Anwar. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru