Sabtu, 23 November 2024

Lagi, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu

Martohap Simarsoit - Kamis, 03 Oktober 2024 21:48 WIB
499 view
Lagi, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi di PT AP II Bandara Kualanamu
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Ditahan : Keempat tersangka korupsi saat di Kejati Sumut, sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan, Kamis (3/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Lagi, Penyidik Pidsus Kejati Sumut "membongkar" kasus dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura (PT AP) II.

Kali ini kasusnya terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Untuk kasus yang ini, Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan 4 orang, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024) malam.

Baca Juga:

Ke 4 tersangka menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, yaitu BI ( Executive General Manager PT AP II (Persero)), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT Incohi Consultan).

Disebutkannya, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga:

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting, ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT AP II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.


Dan berdasarkan Laporan Akuntan Independen, lanjut dia, dari nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190.


Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke 4 tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya.

Tahan 5 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (27/9/2024) pekan lalu, menahan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System (TMS), Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017, yang diduga fiktif dan mark-up.

Kelima tersangka yaitu, AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & amp; IT) dan FM (Karyawan PT AP Solusi). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru