Jumat, 11 April 2025

Pegawai Non ASN RSUD di Deliserdang Dipecat

*Direktur RSUD : Tidak ada Kaitannya dengan PON
Lisbon Situmorang - Kamis, 03 Oktober 2024 19:45 WIB
496 view
Pegawai Non ASN RSUD di Deliserdang Dipecat
Foto.SNN/Lisbon Situmorang
MENGADU : Tenaga non ASN RSUD Drs H Amri Tambunan, M Iqbal (kiri) saat menyerahkan laporan pengaduannya diterima Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, Kamis (3/10/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Terlibat menjadi salah satu panitia pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, selama 17 hari, seorang pegawai non ASN RSUD Drs H Amri Tambunan di Deliserdang, mendapat surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa adanya surat peringatan.

Hal itu disampaikan, M Iqbal Inonu SIKom kepada sejumlah wartawan, saat menyerahkan surat pengaduaannya ke DPRD Deliserdang, Kamis (3/10/2024) di Lubukpakam. Menurutnya, pemecatan itu adalah tindakan sepihak, karena dia tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan sekalipun.

Dijelaskan, sebelumnya, M Iqbal yang merupakan atlet Drum Band Sumut, ditunjuk oleh PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Sumut, untuk terlibat pada kepanitiaan cabang olahraga Drum Band pada pelaksanaan PON XXI.

Baca Juga:

Selanjutnya, PB PON XXI Aceh-Sumut, mengeluarkan surat permohonan izin dispensasi mulai tanggal 2 hingga 18 September 2024, menjadi kordinator bidang Humas pada kepanitiaan Cabor Drum Band PON XXI yang ditandatangani Sekretaris Umum PB PON, Ir H Muhammad Armand Effendy Pohan MSi dan direkomendasikan Ketua DPRD Deliserdang, ditujukan kepada Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan.

Mendapat surat itu, M Iqbal selanjutnya meminta izin kepada Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dan mendapat persetujuan sembari disampaikan bahwa SPT (Surat Perintah Tugas) menyusul. "Saat itu direktur sedang sakit dan mendapat perawatan di ruang Tulip RSUD," ujarnya.

Baca Juga:

Namun setelah dia kembali bertugas sebagai tenaga non ASN di RSUD, Iqbal mendapat informasi bahwa selama bertugas di PON XXI, dia dianggap absen dan tidak melaksanakan tugas seperti biasanya. Selanjutnya dia mendapat surat dari Direktur RSUD, bahwa terhitung 1 Oktober 2024, M Iqbal tidak lagi bekerja sebagai tenaga non ASN di RSUD Drs H Amri Tambunan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, sangat menyayangkan kejadian itu, karena pihak RSUD Drs H Amri Tambunan, diduga tidak mendukung kegiatan PON XXI.

"DPRD Deliserdang akan melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), dengan memanggil pihak-pihak terkait berkaitan dengan masalah itu. Padahal kan Cabor Drum Band sukses memboyong emas untuk Sumut dan menjadi juara umum," katanya.

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Hanif Fahri ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network mengatakan, belum ada acc masih disposisi. Menurutnya, pemutusan kontrak kerja itu, tidak berkaitan dengan kegiatan di PON, namun sudah mempertimbangkan beberapa hal diantaranya sering meninggalkan tugas. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru