Kamis, 19 Desember 2024

Ombudsman Sumut Periksa Kadisdik Deli Serdang, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan Guru

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 02 Oktober 2024 17:33 WIB
309 view
Ombudsman Sumut Periksa Kadisdik Deli Serdang, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan Guru
Ist/SNN
Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.
Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan seorang guru agama terkait dugaan pemberian hukuman disiplin fisik kepada seorang siswa, Rindu Syahputra Sinaga, kelas IX SMPN 1 STM Hilir, Deli Serdang. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia, pada Rabu (2/10/2024).

Menurut James, hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa temuan penting. Kadisdik Deli Serdang secara rutin melakukan pengawasan ke setiap satuan pendidikan melalui pengawas sekolah, khususnya dalam hal pencegahan penerapan disiplin fisik terhadap siswa.

Baca Juga:

Dalam peristiwa yang terjadi pada 19 September 2024, saat pelajaran Agama Kristen, ada enam siswa yang tidak menyelesaikan tugas mencatat dan menghafal. Meskipun mereka mengumpulkan tugas, keenam siswa tersebut tidak bisa menghafal. Sebagai bentuk sanksi, salah satu siswa mengusulkan hukuman squat jump. Guru kemudian secara spontan memutuskan hukuman sebanyak 100 kali squat jump.

Diketahui bahwa siswa tersebut juga bekerja di sebuah usaha pangan ternak dan bertugas mengangkat barang. Guru agama yang terlibat dalam kasus ini saat ini telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar, meskipun status hukumnya masih belum jelas.

Baca Juga:

James juga menambahkan, Kepala SMPN 1 STM Hilir belum melaksanakan pengawasan internal dengan baik untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa. Terdapat pula kurangnya koordinasi antara guru, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling dalam menangani siswa yang sering melanggar aturan. Kasus pemberian sanksi squat jump oleh guru agama ini bukanlah kejadian pertama.

"Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada proses penyelenggaraan pendidikan, baik sebelum, saat, maupun setelah pemberian hukuman disiplin fisik kepada siswa. Terkait faktor yang menyebabkan kematian siswa tersebut, biarlah lembaga berwenang yang menanganinya," jelas James.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan meminta dokumen pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap SMPN 1 STM Hilir, serta dokumen terkait pencegahan kekerasan di sekolah. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru