Minggu, 23 Februari 2025
Diduga Rugikan Negara Rp 4,7 M

Tersangka Korupsi Status DPO, Mantan Plt Kadis Pendidikan Madina, Ditangkap dan Ditahan Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Sabtu, 28 September 2024 14:53 WIB
531 view
Tersangka Korupsi Status DPO, Mantan Plt Kadis Pendidikan Madina, Ditangkap dan Ditahan Kejati Sumut
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Ditahan : Tersangka AGM saat digiring petugas Kejati Sumut masuk ke mobil tahanan, Sabtu (28/9-2024).
Medan (harianSIB.com)

Tersangka korupsi status daftar pencarian orang (DPO), AGM, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Kadisdik Madina) Tahun Anggaran (TA) 2020, berhasil ditangkap Tim Kejati Sumut dan Kejari Madina, Jumat (27/9/2024), di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.

Setelah ditangkap, AGM, tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan (Disdik) Madina, diamankan ke Kejari Madina, kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH, Sabtu (28/9/2024) menyampaikan, untuk kelancaran penyidikan, tersangka AGM ditahan terhitung mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:

Kasusnya, menurut Adre Ginting, kegiatan DAK Swakelola Bidang Pendidikan TA 2020 Madina tidak dilaksanakan pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas.

Anggaran kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 ini Rp 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar, dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000.

Baca Juga:

Sedang untuk Sub Bidang PAUD, pagu anggaran Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.755.843.000.

Akan tetapi, lanjut Adre Ginting, hingga batas waktu yang ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Selain itu, pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," jelasnya.

"Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut, indikasi kerugian negara sebesar Rp 4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp 1.196.267.759,38. Dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut.

Dalam kasus ini lanjut dia, tersangka AGM dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adre W Ginting menginfornasikan, sebelumnya, pada 18 September 2023, AGM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor DAK) pada Disdik Madina TA 2020.

Tetapi beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru