Kamis, 03 April 2025

Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Lebih Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi

Martohap Simarsoit - Jumat, 27 September 2024 07:42 WIB
263 view
Wakil Jaksa Agung Minta Penyidik Lebih Cepat Menyita Aset Pelaku Korupsi
Foto:dok/Puspenkum Kejagung
FGD: Suasana FGD yang diselenggarakan JAM Pidsus Kejagung, Rabu (25/9-2024) di Tangerang.
Jakarta (harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik".

"FGD berlangsung, Rabu (25/9/2024) di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:

Disebutkan, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono yang tampil sebagai Keynote Speaker menyampaikan, tema kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.

Menurut Wakil Jaksa Agung, pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Untuk itu dia minta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, JAM-Pidsus Febri Adriansyah menyampaikan, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, menurut dia, aparat penegak hukum telah dibekali instrumen penyitaan sebagaimana diatur Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan kewenangan kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan RI.

"Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi," ujar JAM Pidsus.

Upaya optimalisasi penyelamatan keuangan negara, menurut JAM Pidsus, mengoptimalkan penanganan perkara korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana, tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subjek hukum korporasi.

Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," imbuh JAM Pidsus.

Pada kesempatan itu, JAM Pidsus juga mengungkapkan, bahwa Kejaksaan RI melalui JAM Pidsus telah menyetorkan penerimaaan megara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun, yang melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.

Dalam FGD hadir narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr Yanto, H, MH, (Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan), Prof Dr Maria, SW Sumardjono, SH, MCL, MPA(Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan), Prof Dr Nindyo Pramono, SH, MS, dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru