
Kurang dari 24 Jam, Polsek Firdaus Ringkus Penumpang yang Gorok Tukang Ojeknya dengan Cutter
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) kurang dari 24 jam berhasil meringku
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik".
"FGD berlangsung, Rabu (25/9/2024) di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga:
Disebutkan, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono yang tampil sebagai Keynote Speaker menyampaikan, tema kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.
Menurut Wakil Jaksa Agung, pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Untuk itu dia minta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, JAM-Pidsus Febri Adriansyah menyampaikan, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, menurut dia, aparat penegak hukum telah dibekali instrumen penyitaan sebagaimana diatur Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi," ujar JAM Pidsus.
Upaya optimalisasi penyelamatan keuangan negara, menurut JAM Pidsus, mengoptimalkan penanganan perkara korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana, tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subjek hukum korporasi.
Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," imbuh JAM Pidsus.
Pada kesempatan itu, JAM Pidsus juga mengungkapkan, bahwa Kejaksaan RI melalui JAM Pidsus telah menyetorkan penerimaaan megara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun, yang melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.
Dalam FGD hadir narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr Yanto, H, MH, (Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan), Prof Dr Maria, SW Sumardjono, SH, MCL, MPA(Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan), Prof Dr Nindyo Pramono, SH, MS, dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (**)
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) kurang dari 24 jam berhasil meringku
Toba(harianSIB.com)Walau masih libur bersama dalam perayaan Nyepi dan hari raya besar Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Aksi mulia personel Polres Pematangsiantar, Ipda Irwan Saragih disaat melaksanakan pengaturan arus lalulintas
Tapteng(harianSIB.com)Hari keempat lebaran, Onan Hajoran (pasar, red), Tapanuli Tengah, terpantau ramai dipadati emakemak berburu baju beka