Selasa, 03 Desember 2024

Kelompok Tani Berjuang Murni Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Pemerintah "Ganyang" Mafia Tanah

Firdaus Peranginangin - Kamis, 26 September 2024 17:41 WIB
158 view
Kelompok Tani Berjuang Murni Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Pemerintah "Ganyang" Mafia Tanah
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni dengan mengusung "keranda mayat" unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/9/2024)
Medan (harianSIB.com)
Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni dengan mengusung "keranda mayat" unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/9/2024) menuntut pemerintah segera "mengganyang" mafia tanah yang secara membabi-buta merampas dan menguasai tanah-tanah eks HGU PTPN II di Deliserdang, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Kami masyarakat kelompok tani benar-benar kecewa dan marah terhadap pemerintah negeri ini, sebab ketika kami mempertahankan hak atas tanah kami, justeru kami tidak dilindungi dari serangan kelompok mafia tanah. Dimana keadilan negeri ini," ujar juru bicara kelompok tani dalam orasinya.

Padahal, tandas pengunjuk rasa, Kelompok Tani Berjuang Murni hanya menuntut Kementerian BUMN segera melepas lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I dan II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang luasnya mencapai 87 hektar kepada masyarakat.

Baca Juga:

Tapi justeru tuntutan kelompok tani terhadap lahan yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun itu, mendapat ancaman dan teror dari kelompok premanisme bersama geng motor, yang diduga suruhan mafia tanah, guna mengusir kelompok tani dari lahan itu, sehingga nyawa para petani jadi terancam.

"Ketika mafia tanah mengganyang rakyat, dimana sebenarnya aparat. Tapi saat para pemodal dilawan rakyat untuk mempertahankan hak-haknya, justeru oknum aparat membela para pengusaha," teriak pengunjuk rasa sembari menyatakan menolak rencana eksekusi Pengadilan Negeri Lubukpakam terhadap areal eks HGU PTPN II Marindal 1 dan 2 Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Kelompok Tani secara tegas menyatakan, menolak campur tangan mafia tanah atas rencana eksekusi tersebut, sehingga kelompok tani ini menuntut pemerintah segera melaksanakan reforma agraria secara murni dan konsekuen, sesuai Undang-undang Agraria No5/1960.

Setelah lama berorasi di depan pintu gerbang gedung DPRD Sumut, tidak seorangpun anggota dewan menerima aspirasi massa kelompok tani, karena seluruh anggota dewan periode 2024-2029 sedang berada di Jakarta mengikuti pembekalan.

Mendapat informasi tidak ada wakil rakyat di gedung dewan, masyarakat benar-benar kecewa dan melontarkan kata-kata yang keras dan pedas, sebab aspirasi rakyat merasa diabaikan wakil-wakil mereka di lembaga legislatif.

Setelah puas berorasi, akhirnya pengunjuk rasa meninggalkan gedung dewan dengan tertib. Begitu juga aparat kepolisian yang sudah siap berjaga-jaga serta mengawal aksi di gedung dewan, akhirnya membubarkan diri.(*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru