Sabtu, 19 April 2025

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumut Capai 210.594 ton.

Nelly Hutabarat - Sabtu, 21 September 2024 19:32 WIB
574 view
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumut Capai 210.594 ton.
Ist/SNN
Ilustrasi gudang pupuk.
Medan (harianSIB.com)

Hingga Agustus 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara mencatat bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di provinsi ini mencapai 210.594 ton.

Berdasarkan alokasi kebutuhan pupuk menurut SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/262/KPTS/2024, alokasi total kebutuhan pupuk di provinsi ini sebesar 452.810.002 ton. Alokasi tersebut terdiri dari 212.943.000 ton pupuk urea, 233.888.000 ton NPK, dan 5.979.002 ton NPK formula khusus.

Baca Juga:

Heru Suwondo, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ketapang kepada jurnalis SIB Sabtu (21/09/2024) menyatakan, hingga Agustus 2024, realisasi penyaluran pupuk urea mencapai 107.331,40 ton (50% dari alokasi), pupuk NPK mencapai 103.689,15 ton (44,33% dari alokasi), dan NPK formula khusus mencapai 5.734,5 ton (9,6% dari alokasi).

Penyaluran tertinggi pupuk urea terjadi di Kabupaten Karo dengan 29.000 ton, diikuti oleh Simalungun dengan 23.116 ton, Dairi 21.714 ton, dan Deli Serdang 20.835 ton.

Baca Juga:

Untuk pupuk NPK, Kabupaten Dairi mendapat alokasi tertinggi dengan 34.012 ton, disusul Karo dengan 31.071 ton, Simalungun 23.598 ton, Deli Serdang 15.897 ton, dan Tapanuli Utara 15.666 ton.

Sementara untuk NPK formula khusus, Kabupaten Dairi menerima 4.405.190 ton, diikuti oleh Tapanuli Utara dengan 604.948 ton, Madina 190.201 ton, dan Nias Selatan 139.044 ton.

Syarat penerima pupuk bersubsidi mencakup petani yang terdaftar dalam RDKK, memiliki lahan maksimal 2 hektar per musim tanam, terdaftar dalam kelompok tani, dan tercatat di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk jenis urea adalah Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru