Kamis, 19 Desember 2024

Hingga Agustus 2024, OJK Terima 11.712 Pengaduan Entitas Ilegal

Nelly Hutabarat - Rabu, 18 September 2024 18:32 WIB
140 view
Hingga Agustus 2024, OJK Terima 11.712 Pengaduan Entitas Ilegal
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
llustrasi OJK
Medan (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga Agustus pihaknya menerima 11.712 pengaduan entitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dalam siaran tertulis, Rabu (18/9/2024).

Ia menyebutkan, pengaduan tersebut meliputi pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan

Baca Juga:

Kemudian lanjutnya, dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi terhadap 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi.

Jumlah pinjol ilegal di tahun 2024 ini, jumlahnya mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2023, sebanyak 2.248 entitas. Di mana sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2024 pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 2500 atau mengalami pertambahan 252 entitas.

Baca Juga:

Selain itu lanjutnya, Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.


Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru