Medan (harianSIB com)
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Roy Fachraby Ginting SH MKn menyambut gembira dan mengapresiasi Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo telah mengambil langkah hukum berkaitan dengan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Nangru
Aceh dan Sumatera Utara (
Sumut).
Hal itu disampaikannya melalui telepon menjawab Jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Jumat (13/9/2024).
"Semoga langkah ini bisa menjawab berbagai dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan yang terjadi," sebutnya.
Baca Juga:
Roy Fachraby menilai langkah
Menpora itu sudah benar dengan membuat laporan ke Kejaksaan Agung termasuk ke
Bareskrim Polri, untuk mengungkap dugaan penyelewengan dan dugaan korupsi, agar masalahnya jadi jelas.
Roy menyinggung bahwa Kejaksaan Agung dan
Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres nomor 24 tahun 2024.
Baca Juga:
"Karena itu,
Menpora tentu perlu terus berkomunikasi dengan
Kejagung dan
Bareskrim berkaitan dengan kasus ini, agar bisa tuntas diselidiki berbagai dugaan
pelanggaran yang berpotensi adanya korupsi hingga merugikan keuangan negara," katanya
Roy juga menyinggung berbagai keluhan dan kekurangan pada pelaksanaan
PON XXI kali ini, dan itu sudah pasti bisa dijadikan bahan awal penyelidikan untuk pendampingan dan pelaporan agar pelaksanaan PON berjalan dengan lancar.
"Kita tentu menginginkan agar kegiatan PON ini menjadi kegiatan olah raga yang sukses serta bebas dari permainan dan penyalahgunaan serta korupsi," kata Roy Fachraby Ginting.
Menurutnya, Kejaksaan dan
Polri sangat penting terus berkoordinasi dengan Kemenpora terkait dugaan penyelewengan tersebut.
"
Tim Satgas dari Mabes
Polri tentu perlu turun ke lokasi penyelenggaraan
PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan atas laporan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan, sampai persoalan jelas dan dituntaskan dengan prinsip tidak tebang pilih," kata Roy Fachraby (**)