Sabtu, 05 April 2025

Panwascam Binjai Kota Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

Muhammad Irsan - Jumat, 13 September 2024 16:45 WIB
380 view
Panwascam Binjai Kota Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Foto: SNN/Dok
Ketua Panwascam Binjai Kota, Irwan Surbakti
Binjai (harianSIB.com)

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Binjai Kota, Kota Binjai, membuka pendaftaran untuk 48 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Para PTPS ini akan bertugas di 7 kelurahan se-Kecamatan Binjai Kota," kata Ketua Panwascam Binjai Kota, Irwan Surbakti, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya di Sekretariat Panwascam Binjai Kota, Jalan Mesjid Baiturrahman, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (13/9/2024).

Irwan menjelaskan, PTPS yang akan bertugas di 7 kelurahan se-Kecamatan Binjai Kota pada Pilkada 27 November 2024 merupakan petugas yang dibentuk Panwascam untuk membantu Pengawas Kelurahan, di mana nantinya setiap TPS akan diawasi satu orang Pengawas TPS.

Baca Juga:

Menurut Irwan, proses pendaftaran PTPS tersebut dibuka pada 12 hingga 28 September 2024, di Kantor Panwas Kecamatan Binjai Kota. Irwan juga menjelaskan, jumlah PTPS tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, untuk mengawal pendistribusian kotak suara hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Tugas mereka (PTPS) salah satunya mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS atau pemilih di TPS tempatnya bertugas dan itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan," kata Irwan, yang juga koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi (SDMO dan Datin).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, tantangan ke depan cukup berat, sehingga peranan penting PTPS sebagai garda terdepan dalam mengawasi Pilkada khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan Pilkada. Maka PTPS diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.

"Berkaitan dengan hal itu, kita berharap partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan di Pemilu sebelumnya, salah satunya pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik dan berumur minimal 21 tahun," katanya.

Irwan mengajak masyarakat untuk mengambil peranan penting dalam pesta demokrasi sebagai PTPS dan bercermin dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa PTPS adalah ujung tombak pengawasan pilkada saat penghitungan dan penghitungan suara.

"Yang menjadi Pengawas TPS nantinya adalah orang yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru