Medan (harianSIB.com) Anggota Komisi A
DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala meminta
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menginstruksikan seluruh
Aparatur Sipil Negara (
ASN) di jajaran
Pemprov Sumut untuk netral di Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"
Pj Gubernur Sumut harus komit menjaga netralitas
ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Sikap tidak memihak kepada salah satu calon ini merupakan hal yang wajib dalam diri
ASN, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, demi terciptanya Pilkada damai," ujar Salmon kepada wartawan, Selasa (10/9/2024), melalui telepon, di Medan.
Perlu diketahui, kata anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini,
ASN merupakan aparatur yang profesional mengabdikan diri kepada negara dan perannya memperlakukan politisi dan partai politik setara serta tidak memihak dan tetap bekerja dengan independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat.
Baca Juga:
"
ASN ini harus lepas dari siklus politik praktis dalam lima tahun," tegas Salmon sembari menambahkan, dalam menjaga netralitas
ASN, Pj Gubernur perlu memberikan pembekalan yang cukup melalui sosialisasi literasi digital, agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pilkada.
Ditambahkan Salmon, karateristik
ASN saat ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan apapun (change agility) dan mampu selalu belajar (Learning Agility) serta diharapkan dapat ikut berperan dalam menjaga netralitas sekaligus memfilter informasi digital yang bersifat netral.
Baca Juga:
Selain itu, tambah politisi PDI Perjuangan ini, Pj Gubernur juga harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pejabat bupati/wali kota agar selalu menjaga netralitas
ASN di wilayahnya masing-masing melalui pelaksanaan monitoring serta melakukan koordinasi intens ke Forkopimda.
Dengan mengacu kepada Pasal 2 Undang-undang No5 Tahun 2014, ujar mantan anggota DPRD Karo ini, aturan yang menegaskan netralitas
ASN menjadi landasan penting dan setiap pegawai
ASN diwajibkan untuk mematuhi asas netralitas, tidak boleh berpihak kepada pengaruh apapun atau kepentingan khusus.
"Wajib dipahami, netralitas
ASN merupakan fondasi utama untuk menjalankan Pilkada secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, berbagai larangan diberlakukan bagi
ASN, termasuk larangan memasang spanduk, melakukan kampanye media, hadir dalam deklarasi bakal calon, serta beraktivitas di media sosial terkait Pilkada," tegas Salmon.
Berkaitan dengan itu, tambah mantan Calon Wakil Bupati Karo ini, pihaknya mengingatkan
Pj Gubernur Sumut agar tetap mengawasi netralitas
ASN, agar tidak terjerumus dengan politik praktis atau melanggar Undang-Undang tentang kenetralan
ASN di Pilkada serentak.(*)