Minggu, 22 Desember 2024

Mustafa Kamil Adam: Adanya 6 Kabupaten/Kota di Sumut Lawan Kotak Kosong Kemunduran Demokrasi

Firdaus Peranginangin - Senin, 09 September 2024 15:59 WIB
185 view
Mustafa Kamil Adam: Adanya 6 Kabupaten/Kota di Sumut Lawan Kotak Kosong Kemunduran Demokrasi
(Foto SNN/Firdaus)
Mustafa Kamil Adam.
Medan (harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut Mustafa Kamil Adam mengaku prihatin, dalam Pilkada serentak di daerah ini, dengan adanya 6 kabupaten/kota (Tapanuli Tengah, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara melawan kotak kosong dan hal ini mencerminkan kemunduran demokrasi, sehingga masyarakat menjadi apatis.


"Provinsi Sumut tercatat sebagai juara Pilkada serentak kotak kosong di seluruh Indonesia. Jumlah ini terbesar dalam sejarah pesta demokrasi di Sumut," tandas Mustafa Kamil Adam kepada wartawan, Senin (9/9/2024) melalui telepon di Medan menanggapi banyaknya jumlah kotak kosong di Pilkada serentak di Sumut.

Menyikapi hal itu, Mustafa mengaku sangat prihatin dengan fenomena itu, yang diduga terjadi karena berbagai sebab, diantaranya, kurang seriusnya pimpinan partai politik untuk mendewasakan pemahaman politik masyarakat, dan adanya ambisi yang ingin mendahulukan kelompoknya, bukan bangsa dan negara.

Baca Juga:

"Dalam perspektif penalaran saya, Pilkada serentak melawan kotak kosong yang seharusnya kita hindari, menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi, dan cenderung membuat masyarakat jadi apatis," katanya sembari menambahkan, melawan kotak kosong identik dengan memaksa rakyat memilih satu calon.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, melawan kotak kosong seharusnya sudah diantisipasi sejak awal, dan perlu ada perubahan besar-besaran mengaturnya, bahwa kotak kosong tidak dibenarkan dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

Menurut Mustafa, perubahan itu dilakukan, agar partai politik tunduk pada aturan proporsi kecukupan dukungan yang diberikan kepada satu calon, dan tidak memaksakan diri bergabung demi alasan kekuasaan praktis.

"Kekuasaan itu bukan di tangan penguasa, tetapi di tangan rakyat. Jadi harus diingat bahwa sekalipun sebuah partai gemuk ikut mendukung satu kandidat, nahkodanya bukanlah di tangan pimpinan partai, tetapi masyarakat yang menentukan," katanya.

Mustafa tidak dapat memahami sebuah kemenangan jika kotak kosong unggul, dan bagaimana nasib calon yang kalah. "Dua-duanya jadi persoalan panjang, meski sudah diatur bahwa akan ada pejabat yang ditunjuk jika sang calon kalah," katanya.

Artinya, konsekuensi dari akibat kotak kosong itu yang harusnya bisa dijadikan acuan bagi penyelenggara Pemilu, untuk mengantisipasi jika calon yang mendaftar hanya tercatat satu orang.

"Misalnya membatasi jumlah partai politik mendukung satu calon kepala daerah, dan jika sudah memenuhi syarat ambang batas, agar diberikan kepada calon yang lain," tandasnya.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru