KPK Luruskan Informasi: Kasus CSR BI Belum Miliki Tersangka
Jakarta (harianSIB.com)KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corpo
"Dengan adanya surat rekomendasi tersebut menambah bukti untuk memproses dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat Bank Sumut terhadap Ibu Tianas Situmorang," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya Poltak meminta agar penegak hukum untuk segera memproses laporan Tianas Situmorang.
Baca Juga:
"Dengan adanya surat rekomendasi dari Komisi C DPRD Sumut maka kami sebagai warga negara Indonesia meminta kepada penegak hukum yang sedang menangani laporan klien kami ibu Tianas Situmorang untuk segera memproses serta menuntaskan Laporan Pengaduan klien kami," ucapnya.
Poltak meminta supaya Direktur utama Bank Sumut dipanggil dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada lagi alasan kalau dipanggil tidak mau datang karena cuti, karena keluarga dan lain-lain. Sebagai warga negara yang baik harusnya memenuhi panggilan penegak hukum," imbuhnya.
Selanjutnya kepada polisi, Poltak meminta agar laporan tersebut diproses dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jangan pandang bulu, tegakkan azas hukum yang berbunyi semua sama di mata jukum, mau kaya, miskin, pejabat, petani dan sebagainya harus diperlakukan sama di mata hukum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sumut akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan PT Bank Sumut yang tidak mengembalikan agunan meski telah lunas kepada Tianas Situmorang.
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dengan nomor: 180/ 3353/Sekr DPRD/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Dari pantauan SNN, Kamis (5/9/2024), pada surat rekomendasi itu tertulis ada 4 butir pernyataan dari Komisi C terkait masalah PT Bank Sumut dan Tianas Situmorang.
Pertama, Komisi C meminta PT Bank Sumut menyelesaikan semua permasalahan hukum yang diadukan Tianas Situmorang sekaligus mengembalikan hak-haknya. Disamping itu, Komisi C meminta agar menjaga nama baik PT Bank Sumut dan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah Sumatera Utara itu.
Selanjutnya, butir kedua surat rekomendasi tersebut Komisi C DPRD Sumut meminta agar PT Bank Sumut memberikan sanksi tegas kepada pihak internal yang terlibat.
Sementara butir ketiga menyebutkan Komisi C mendukung penuh proses hukum yang ditangani penegak hukum dan memberikan peluang jika berkesempatan berdamai (Restorasi Justice).
Butir yang keempat, Komisi C meminta PT Bank Sumut memperbaiki Standart Operatonal Procedure (SOP) terkait penyaluran kredit dam penanganan kredit macet.
Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi. (**)
Jakarta (harianSIB.com)KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corpo
Medan (harianSIB.com)Sekarang ini sudah bukan jamannya mencari pekerjaan, tetapi menciptakan lapangan kerja. Saat ini yang dibutuhkan adalah
Medan (harianSIB.com) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar berkolaborasi dengan BRI menerapkan pembayaran nontunai di Pasar Halat. Program ini
Rantauprapat (harianSIB.com) Polres Labuhanbatu menggelar pasukan Operasi Lilin Toba 2024 untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten