Jumat, 14 Maret 2025

Harga Tanah PSN Lau Simeme Tidak Adil, DPRD Deliserdang Akan Gelar Cek Lokasi

Lisbon Situmorang - Jumat, 06 September 2024 21:12 WIB
789 view
Harga Tanah PSN Lau Simeme Tidak Adil, DPRD Deliserdang Akan Gelar Cek Lokasi
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
RDP : Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Deliserdang antara warga pemilik tanah dengan pihak-pihak terkait, Jumat (6/9/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Mendapat aspirasi dari warga bahwa harga tanah untuk pengadaan lahan PSN (Proyek Strategis Nasional) Bendungan Lau Simeme Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, tidak berkeadilan, DPRD Deliserdang menyepakati untuk dilakukan cek lokasi dengan pihak-pihak terkait.

Hal itu kesimpulan dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar DPRD Deliserdang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit, bersama Ketua Fraksi Golkar, Mikail TP Purba serta Ketua Fraksi Gabungan PPI, Misnan Al Jawi, didampingi Sekwan, Binsar Sitanggang, di ruang Komisi II DPRD, Jumat (6/9/2024) di Lubukpakam.

"Kita sepakati, bahwa Selasa, 10 September 2024, kita bersama yang hadir pada RDP ini, akan melakukan cek lokasi untuk mengetahui kebenaran letak tanah" ujar Nusantara Tarigan.

Baca Juga:

RDP yang dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya Kepala ATR/BPN Deliserdang, Abdul Rahim Lubis, Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumut, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Camat Biru-biru, Rahmat Hidayat, dan pihak pemerintah desa, warga protes karena penetapan harga tanah diduga ada unsur persekongkolan.

Piter Tarigan selaku perwakilan masyarakat menyampaikan, ada 5 desa yang terkena untuk pengadaan lahan pembangunan Bendungan Lau Simeme yakni, Desa Kuala Dekah, Rumah Great, Mardinding Julu, Penen dan Desa Peria-ria.

Baca Juga:

Namun sekalipun letak tanah bertetangga, namun harga tanah itu bisa berbeda-beda. Adapun harga tanah per meternya yakni dari RP 25.000 hingga Rp 300.000, sehingga warga bingung dasar apa yang digunakan untuk menetapkan harga tanah.

Menanggapi warga, Erwin perwakilan KJPP diantaranya mengatakan tolak ukur penilaian tanah tentu berbeda-beda dilihat kondisi fisik tanahnya. Harga tanah dipengaruhi kondisi yaitu tanah dengan kemiringan yang terjal, landai dan datar.

Dijelaskan, harga Rp 300.000 permeter adalah merupakan tapak rumah yang luasnya paling ada serante atau 2 rante. Letak tanah di pinggir jalan juga tentu berbeda harga dengan tanah yang berada jauh dari jalan.

Usai RDP, Piter Tarigan kepada wartawan mengatakan masih ada 242 Persil lagi yang belum menerima ganti rugi, padahal bendungan tersebut sudah dimulai tahun 2017. Dia meminta agar pemerintah pusat jangan melakukan peresmian sebelum masalah ganti rugi tanah selesai.

"Kami meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak meresmikan pembangunan tersebut sebelum persoalan pembayaran diselesaikan, karena kami akan melakukan aksi penolakan dengan mengelar demo besar-besaran," ujarnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru