Kamis, 17 April 2025

Kasus Agunan Tidak Dikembalikan Bank Sumut, DPRD Terbitkan Surat Rekomendasi kepada Pj Gubernur

Tumpal Manik - Kamis, 05 September 2024 16:42 WIB
414 view
Kasus Agunan Tidak Dikembalikan Bank Sumut, DPRD Terbitkan Surat Rekomendasi kepada Pj Gubernur
Foto: iNews
Kantor DPRDSU
Medan (harianSIB.com)
DPRD Sumut akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan PT Bank Sumut yang tidak mengembalikan agunan meski telah lunas kepada Tianas br Situmorang.

Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dengan nomor: 180/ 3353/Sekr DPRD/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dari pantauan SNN, Kamis (5/9/2024), pada surat rekomendasi itu tertulis ada 4 butir pernyataan dari Komisi C terkait masalah PT Bank Sumut dan Tianas Br Situmorang.

Baca Juga:

Pertama, Komisi C meminta PT Bank Sumut menyelesaikan semua permasalahan hukum yang diadukan Tianas Br Situmorang sekaligus mengembalikan hak-haknya. Disamping itu, Komisi C meminta agar menjaga nama baik PT Bank Sumut dan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah Sumatera Utara itu.

Selanjutnya, butir kedua surat rekomendasi tersebut Komisi C DPRD Sumut meminta agar PT Bank Sumut memberikan sanksi tegas kepada pihak internal yang terlibat.

Baca Juga:

Sementara butir ketiga menyebutkan Komisi C mendukung penuh proses hukum yang ditangani penegak hukum dan memberikan peluang jika berkesempatan berdamai (Restorative Justice).

Butir yang keempat, Komisi C meminta PT Bank Sumut memperbaiki Standard Operational Procedure (SOP) terkait penyaluran kredit dam penanganan kredit macet.

Terlihat, surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru