Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terhadap wajib pajak yang berdomisili di Medan, sementara aset yang disita berada di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (5/9/2024), menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapat respons yang memadai dari wajib pajak.
Baca Juga:
"Kegiatan penyitaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Arridel.
Arridel juga menjelaskan bahwa aset yang disita akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan. "Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tambahnya.
Baca Juga:
Tindakan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara, imbuhnya. (*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F