Medan (harianSIB.com)DPRD Sumut dan
Pemprov Sumut terus "mengebut" pembahasan
Ranperda Perubahan APBD Sumut TA 2024 dan
Ranperda APBD Sumut TA 2025, agar bisa disahkan sebelum berakhir masa periode anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 pada 16 September 2024.
Hal itu terlihat dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin
Ketua Dewan Dr Sutarto MSi didampingi Wakil
Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution dan dihadiri
Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho yang membacakan dua nota jawaban
Gubernur Sumut atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD Sumut tentang
Ranperda Perubahan APBD Sumut TA 2024 dan
Ranperda APBD Sumut TA 2025, Kamis (5/9/2024) di DPRD Sumut.
Seperti biasanya, setiap rapat paripurna pembahasan APBD Sumut tidak pernah dilakukan bersamaan antara Perubahan APBD TA 2024 dengan
Ranperda APBD TA 2025. Tapi mengingat masa periode anggota dewan akan berakhir, maka dilakukan pembahasan dan pengesahan nantinya secara bersamaan.
"Sebenarnya pembahasan
P-APBD 2024 dan R-APBD 2025 ini bukan dikebut, tapi dilakukan secara bersamaan, mengingat periode anggota dewan akan berakhir pada 16 September 2024 ini. Kita sepakat agar pengesahannya dilakukan oleh anggota dewan sekarang," tandas anggota DPRD Sumut
Viktor Silaen SE MM.
Jika menunggu anggota dewan periode 2024 - 2029 dilantik membahasnya, ujar Sekretaris FP Golkar ini, tentu membutuhkan waktu yang lama, sebab setelah dilantik tidak bisa langsung bekerja, tapi harus terlebih dahulu mengesahkan alat kelengkapan dewan, sehingga pengesahan
Ranperda Perubahan APBD 2024 dan
Ranperda APBD Sumut 2025 akan terlambat," katanya
Sementara itu,
Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho saat membacakan nota jawaban
Gubernur Sumut atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap nota keuangan dan
Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut 2024 dan
Ranperda tentang APBD Sumut 2024 langsung diinterupsi Fraksi PDI Perjuangan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar dalam interupsinya meminta Pj
Gubernur Sumut Agus Fatoni memperbaiki nota jawabannya, karena banyak pertanyaan-pertanyaan fraksi yang tidak terjawab secara tegas dan transparan, sehingga disarankan agar nota jawaban tersebut disempurnakan.
"Untuk menyempurnakan nota jawaban ini, alangkah baiknya rapat paripurna ini ditunda dan akan dilanjutkan setelah Pj
Gubernur Sumut melakukan perbaikan," ujar Syahrul Siregar sembari menambahkan pengesahan kedua APBD ini tidak perlu buru-buru mengejar target pengesahan yang sudah dijadwalkan pada 13 September 2024.
Akhirnya rapat paripurna diskor dan dilakukan rapat tertutup antara pimpinan fraksi dan pimpinan dewan dan dicapai kesepakatan, rapat paripurna tetap dilanjutkan membacakan nota jawaban Gubernur tentang
Ranperda Perubahan APBD 2024 dan
Ranperda APBD 2025.
Mendengar hal itu, Syahrul Siregar menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang, bahwa fraksinya akan keluar atau "Walk Out" dari ruang paripurna dewan, karena nota jawaban yang disampaikan Pj
Gubernur Sumut tidak sesuai dengan harapan masyarakat Sumut.(*)
Editor
: Bantors Sihombing