OJK Sumut Perkuat Sinergi Industri Jasa Keuangan dan Media di Medan
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
Namun, langkah Polda Sumut ini menuai kritik, terutama terkait penahanan setelah Z mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada Batubara 2024.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH mengingatkan, Kapolri telah mengeluarkan telegram Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu hingga selesai, termasuk untuk pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan terhadap Z haruslah mengikuti ketentuan ini untuk memastikan bahwa pilkada di Sumut dapat berjalan kondusif.
"Penangkapan dan penahanan ini adalah kewenangan penyidik, namun kewenangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jika tidak, hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum lebih banyak bermuatan politik daripada menegakkan keadilan," tegas Sarma kepada SNN.
Baca Juga:
Sarma menilai penangkapan Z dapat dilihat sebagai upaya politis, mengingat Z adalah calon petahana yang diusung PDI Perjuangan dan dipandang sebagai pesaing kuat dalam Pilkada Batubara.
"Jangan sampai masalah hukum yang sedang dihadapi pak Z dijadikan sebagai alat politik. Apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara," ujarnya.
"Kita ketahui pak Z sebagai petahana diusung PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgub Sumut. Asumsi keterkaitan dengan Pilgub tersebut bisa berkembang kemana-mana, karena Polda Sumut terkesan menjadikan Z sebagai target, padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada," tambah Sarma yang juga praktisi hukum.
Sarma menyampaikan kekhawatirannya tindakan Polda Sumut yang dianggap tidak mematuhi telegram Kapolri bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia pun mendesak agar Polda Sumut mematuhi surat telegram Kapolri dan menunda proses hukum terhadap Z hingga pilkada selesai pada 27 November 2024.
"Kita tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut. Namun, demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada, proses hukum tersebut bisa dilanjutkan setelah pilkada selesai," kata Sarma.
Dikatakannya, kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Sumut dalam menjaga netralitas dan integritas penegakan hukum di tengah suasana politik yang kian memanas menjelang Pilkada serentak 2024. (*)
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
Belawan (harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyalurkan ribuan paket sembako kepada nelayan di Keca
Deli Serdang (harianSIB.com)PT Jasamarga Kualanamu Tol (PT JKT) menggelar Kick Off Jasa Marga Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Rabu
Medan (harianSIB.com)Karyawan Harian SIB unit iklan, Tiominar br Simanjuntak (63), warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma, Kelurahan Tanjung G